Gorontalo Terkini
Ombusmen Gorontalo Sebut Sejumlah Nakes di Pohuwato tak Terima Haknya
Karena itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menyoroti Dinas Kesehatan (Dinkes) Pohuwato.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/ILUSTRASI-Sebuah-Puskesmas-di-Pohuwato-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah Puskesmas Pohuwato, rupanya belum menerima hak insentifnya dalam setahun terakhir.
Karena itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menyoroti Dinas Kesehatan (Dinkes) Pohuwato.
Sebab, hingga saat ini, para tenaga kesehatan tersebut masih menunggu pembayaran haknya yang ternyata sejak 2023 tersebut.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Lucky Puspito Rantung, menjelaskan bahwa memang pelayanan kesehatan di "Bumi Panua" ini kerap bermasalah.
"Pelayanan kesehatan di daerah ini sering menjadi keluhan masyarakat, bahkan beberapa kasus sempat viral di media," ujarnya kepada TribunGorontalo.com, Sabtu (26/10/2024).
Dia menegaskan pentingnya mewujudkan misi negara dalam memberikan pelayanan publik yang baik dan berkualitas.
Ombudsman telah melakukan komunikasi intensif dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato terkait perbaikan sistem layanan di Puskesmas.
Menurut Lucky bahwa hak para nekes ini berasal dari dana non-kapitasi yang seharusnya sudah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, namun belum diterima.
"BPJS sudah mengucurkan dana tersebut, tetapi pemerintah daerah belum menyalurkannya ke Puskesmas," tegasnya.
Lucky menyoroti bahwa masalah ini seharusnya bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan. Ia berharap Bupati Pohuwato dan pengambil kebijakan lainnya lebih peka terhadap isu ini.
“Kondisi ini jelas menjadi batu sandungan dalam upaya memberikan pelayanan yang berkualitas. Kasihan para tenaga kesehatan kita di lapangan yang bekerja tanpa imbalan yang layak,” pungkas Lucky.
Situasi ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang agar hak-hak tenaga kesehatan dapat dipenuhi, demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Pohuwato. (*)