Berita Viral
Viral Ibu Cambuk 2 Anak di Medan Gara-gara Stiker Hilang, Polisi: Banyak Beban
DTN merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal sebelumnya viral karena mencambuk anaknya menggunakan ikat pinggang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Foto-ibu-yang-siksa-anaknya-saat-diamankan-oleh-Satreskrim-Polrestabes-Medan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – DTN (38) ditetapkan sebagai tersangka atas penyiksaan dua anak kandungnya.
DTN merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal sebelumnya viral karena mencambuk anaknya menggunakan ikat pinggang.
Dilansir dari TribunMedan.com, insiden itu dilaporkan oleh guru les korban.
"Setelah itu personel kita merespon laporan tersebut dan langsung ke lokasi," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala kepada Tribun-medan, Rabu (25/9/2024).
Ia menyampaikan, setelah itu petugas pun mengamankan pelaku, pada Sabtu (21/9/2024).
Kepada polisi, ternyata pelaku yang merupakan seorang janda ini sering melakukan penyiksaan terhadap dua orang anaknya.
Kedua anaknya berinisial VC (Laki-laki) berusia 11 tahun dan KGJ (Perempuan) berusia 6 tahun.
"Korban anak perempuannya yang agak parah, kalau yang laki-laki tidak," sebutnya.
Teddy mengungkapkan, dari hasil keterangan yang didapat, pelaku mengaku tega menyiksa anaknya karena kesal.
"Pengakuannya, korban membuat pelaku emosi karena ada hilang stiker dari sekolah. Tapi ini sudah sering terjadi yang dilakukan ibu kepada anaknya," ungkapnya.
"Mungkin kesal, biasa kalau seorang ibu lagi banyak beban pasti pelampiasannya adalah kepada anak," sambungnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini kedua anak yang menjadi korban penyiksaan itu sudah diamankan.
"Sekarang sudah dititipkan, satu ke ayahnya (yang laki-laki), yang perempuan ke di tempat penitipan anak," ucap Teddy.
Ia menjelaskan bahwa, kedepan pihaknya juga akan melakukan trauma healing kepada kedua korban guna untuk pemulihan mentalnya.
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 44 ayat 1 undangan-undangan RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau Pasal 80 ayat 1 subs ayat 2 Jo 76 C undangan-undangan RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta," pungkasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Guru Gorontalo Resmi Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Terancam 15 Tahun Penjara
Viral di Medsos
Kronologi seorang ibu tega cambuk anak kandung di Kecamatan Medan Sunggal yang viral di media sosial.
Video seorang ibu tega cambuk anak kandung tersebut viral usai diungah akun X (twitter) @Heraloebss, Rabu (25/9/24).
Kini video ibu tega cambuk anak kandung yang berdurasi 1 menit tersebut telah disaksikan lebih dari 179,4 ribu tayangan.
Dalam video viral itu terlihat sang ibu yang tega memukuli anak kandungnya menggunakan ikat pinggang.
Tak hanya satu atau dua kali, ibu korban terus memecut tubuh korban berkali-kali.
Akibatnya punggung korban dipenuhi dengan garis merah yang terlihat jelas dalam rekaman.
Meski telah meminta ampun, sang ibu terus memecut anaknya hingga diam tak berkutik.
Mirisnya lagi aksi tersebut dilakukan sang ibu didepan anaknya yag masih balita.
Rupanya kasus ini terungkap saat korban ditanya temannya di sekolah kenapa badannya sakit-sakit.
Dijawab korban 'abis dipukuli mami,' keterangan pengunggah video.
Sontak pihak sekolah yang melihat kejadian ini, kemudian turun tangan dengan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Tak berselang lama, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan telah mengamankan pelaku.
"Kalau ini bisa disebut orang tua durhaka ga? masa yang durhaka cuma bisa dikonotasikan ke anak doang? ibu biadab emang anj****," tulis akun @fathir.
"Anak kandung loh ini, kok tega banget bu padahal dulu mati" an ngelahirin nya," balas akun @Alano.
"Kenapa sih orang tua beraninya sama anak kecil, giliran sesama orang tua pada diam2 aja ga saling pukul," timpal akun @cokiezss.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TAMPANG Mama Muda di Medan Cambuk 2 Anaknya, Tertunduk Ditangkap Usai Viral, Sudah Cerai dari Suami
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.