Berita Provinsi Gorontalo

8 Tugas dan Kewenangan Pejabat Sementara Bupati di Gorontalo

Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin resmi mengukuhkan dua pejabat sementara (Pjs) Bupati Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo. 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
Kolase TribunGorontalo.com
Budiyanto Sidiki (kiri) dan Syukri Botutihe resmi ditetapkan sebagai Pejabat Sementara Bupati Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin resmi mengukuhkan dua pejabat sementara (Pjs) Bupati Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo. 

Prosesi pengukuhan berlangsung di Rumah Dinas (Rudis) Gubernur Gorontalo sekira pukul 16.00 Wita, Selasa (24/9/2024).

Dalam kesempatan itu, Rudy membacakan tugas dan kewenangan Syukri Botutihe sebagai Pjs Bupati Gorontalo, dan Budiyanto Sidiki sebagai Pjs Bupati Bone Bolango. 

Adapun tugas dan kewenangan Psj bupati adalah sebagai berikut. 

- Memimpin pelaksanaan keputusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. 

- Memelihara dan menjaga ketertiban masyarakat.

- Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati definitif, serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil (PNS). 

- Membahas dan menandatangani rancangan peraturan daerah (perda) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri. 

- Melakukan pengisian jabatan, pengisian pejabat-pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

- Menyampaikan laporan kepada Mendagri setiap bulannya. 

Baca juga: Kecam Video Syur Siswa Tersebar Luas, Aktivis Perempuan Gorontalo: Ini Bukan Lagi Kasus Biasa

- Selama menjabat sebagai pejabat sementara kepala daerah, tetap berkedudukan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama di pemerintahan provinsi Gorontalo. 

- Pejabat sementara kepala daerah, dilarang melakukan perjalanan dinas keluar negeri, kecuali mendapat penugasan dari Mendagri. 

Rudy berharap, kedua pejabat sementara bupati dapat melaksanakan tugas-tugasnya.

"Semoga dapat memberikan dampak positif, dalam menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam masa kampanye Pilkada 2024," ujarnya. 

Ia meyakini Syukri Botutihe dan Budiyanto Sidiki mampu mengemban amanah.

Netralitas pejabat dalam momentum pilkada menjadi pesan terakhir Rudy saat proses pengukuhan tersebut ditutup. 

 

Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved