Rabu, 11 Maret 2026

Gorontalo Terkini

Petani Gorontalo Ngeluh Sulit Dapat Pupuk Subsidi, Kebijakan Baru Dinilai Memberatkan

Nurdin Hali, salah satu petani di Gorontalo, mengungkapkan betapa rumitnya prosedur yang harus dilalui hanya untuk mendapatkan pupuk yang sangat dibut

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Petani Gorontalo Ngeluh Sulit Dapat Pupuk Subsidi, Kebijakan Baru Dinilai Memberatkan
FOTO: Prailla Libriana, TribunGorontalo.com
Petani sedang bekerja di sawah, Rabu (21/8/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Para petani di Gorontalo kini menghadapi tantangan baru dalam mendapatkan pupuk subsidi.

Petani mengaku semakin sulit dapat pupuk subsidi akibat kebijakan baru dari pemerintah.

Nurdin Hali, salah satu petani di Gorontalo, mengungkapkan betapa rumitnya prosedur yang harus dilalui hanya untuk mendapatkan pupuk yang sangat dibutuhkan oleh tanaman, terutama padi.

Nurdin menjelaskan bahwa untuk mengambil pupuk subsidi, petani harus membawa dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta harus terdaftar sebagai anggota kelompok tani.

Selain itu, pengambilan pupuk tidak dapat diwakilkan, dan harus dilakukan oleh pemilik lahan yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.

"Tidak boleh kalau diwakilkan, harus yang punya," ujar Nurdin kepada TribunGorontalo.com, Selasa (20/8/2024).

Kebijakan ini menjadi kendala besar bagi Nurdin, yang meskipun memiliki semua dokumen yang diperlukan, sering kali kesulitan dalam mengambil pupuk subsidi.

Masalahnya, nama Nurdin tidak masuk dalam kelompok tani, melainkan hanya nama kakaknya yang terdaftar.

"Padahal, dokumen-dokumennya semua sudah siap," tambah Nurdin dengan nada kecewa.

Kondisi ini membuat Nurdin tidak bisa mengambil pupuk saat dibutuhkan, karena pengambilnya haruslah sesuai dengan nama yang tertera di dokumen.

Ditambah lagi, saat dilakukan pengecekan lahan, Nurdin tidak memiliki lahan persawahan dan tidak terdaftar sebagai anggota kelompok tani, meski sebenarnya ia adalah adik dari pemilik lahan.

"Padahal saya adiknya, tapi kenapa tidak bisa diwakili?" keluh Nurdin, yang khawatir situasi ini akan berdampak buruk pada hasil panen padinya nanti.

"Apalagi ini sudah masuk musim panen," lanjutnya, mengungkapkan kekhawatirannya.

Karena sulitnya mendapatkan pupuk, Nurdin terpaksa meminta sedikit demi sedikit dari petani lain, dengan janji akan menggantinya setelah kakaknya berhasil mengambil pupuk.

Kakaknya, yang memang pemilik lahan, kini menetap dan bekerja di kota, sehingga sulit untuk meluangkan waktu mengambil pupuk.

"Kakak saya memang yang punya lahan, dulu dia yang garap. Tapi sekarang dia bekerja di kota, jadi saya yang meneruskan," jelas Nurdin.

Kondisi serupa juga dialami oleh Rahmat Saipi, petani lainnya di Gorontalo. Rahmat mengungkapkan bahwa dirinya juga menghadapi kesulitan serupa karena tidak terdaftar sebagai anggota kelompok tani.

"Semua harus yang punya lahan dulu yang bisa ambil pupuk, kita sebagai penggarap ya mau bagaimana lagi selain menunggu," ungkap Rahmat dengan nada pasrah.

Menanggapi keluhan para petani, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo, Muljady Mario, menyatakan bahwa prosedur pengambilan pupuk bersubsidi ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat yang harus dijalankan.

"Itu sudah kebijakan dari pusat, kita tinggal menjalankan," kata Muljady.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak bisa banyak membantu dalam mempermudah prosedur pengambilan pupuk bersubsidi, karena semua sudah diatur dalam kebijakan baru tersebut.

"Dulunya mereka kalau ambil pupuk, tinggal ambil. Sekarang sudah ada kebijakan baru, harapannya sih bisa ditaati saja," tandasnya.

Kebijakan baru ini, meskipun bertujuan untuk menertibkan distribusi pupuk bersubsidi, nyatanya membawa dampak yang memberatkan bagi petani kecil yang tidak memiliki lahan sendiri atau tidak terdaftar dalam kelompok tani.

Para petani berharap ada solusi yang lebih adil agar mereka tetap bisa mendapatkan pupuk yang sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan usaha tani mereka. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved