Pemkot Gorontalo
KTP Luar Daerah Kini Bisa Diperbaiki di Dukcapil Kota Gorontalo, Begini Kemudahannya
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Gorontalo memberikan kemudahan dengan melayani perbaikan KTP luar daerah di kantor mereka.
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pengurusan-dokumen-di-Kantor-Lurah-Dulalowo-Timur.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kini warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari luar daerah tidak perlu lagi pulang kampung untuk memperbaiki identitas mereka.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Gorontalo memberikan kemudahan dengan melayani perbaikan KTP luar daerah di kantor mereka.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Gorontalo, Yusrianto Kadir, mengungkapkan bahwa fasilitas ini dimungkinkan berkat data kependudukan yang sudah terintegrasi secara nasional.
“Dengan data yang terintegrasi, kami bisa melayani perbaikan KTP, seperti pembuatan baru dan pengambilan gambar terbaru, langsung di sini,” jelas Yusrianto kepada TribunGorontalo.com pada Senin (19/8/2024).
Namun, ia menekankan bahwa layanan ini hanya terbatas pada perbaikan KTP secara fisik, seperti pembuatan ulang dan pengambilan foto.
Untuk perubahan data, warga masih harus mengurusnya di daerah asal masing-masing.
"Kalau mau ganti data, itu harus diurus langsung di daerah asalnya," tambahnya.
Bagi warga yang kesulitan pulang ke kampung halaman, Yusrianto menyarankan untuk langsung mengurus pindah domisili ke Kota Gorontalo.
Proses ini, menurutnya, sangat mudah dan hanya membutuhkan dua dokumen, yaitu KTP dan Kartu Keluarga.
“Karena sistem kami sudah terintegrasi, prosesnya cepat dan bisa langsung diurus di Kantor Dukcapil oleh yang bersangkutan,” kata Yusrianto.
Pengurusan pindah domisili ini juga bisa dilakukan dengan cepat dan dapat ditunggu, sehingga memudahkan warga yang membutuhkan dokumen tersebut.
Yusrianto juga mengimbau agar masyarakat yang berencana tinggal lama di Kota Gorontalo segera mengurus kepindahan mereka.
“Saat ini kami sudah tidak lagi mengeluarkan surat keterangan domisili, baik di kelurahan maupun di Kantor Dukcapil. Jadi, bagi yang berencana tinggal lama, segera urus kepindahannya,” jelasnya.
Langkah ini penting terutama bagi mereka yang membutuhkan dokumen seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan pekerjaan, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), atau melanjutkan pendidikan di Kota Gorontalo. Dengan kemudahan yang ditawarkan, warga tidak perlu lagi repot pulang ke daerah asal.
“Kami mengimbau agar masyarakat segera mengurus kepindahannya, karena prosesnya sudah mudah dan bisa dilakukan langsung di sini tanpa perlu kembali ke daerah asal,” tutup Yusrianto. (*) ADV
| Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Pimpin ASN Bersihkan Eks Terminal Andalas |
|
|---|
| Alasan Dua ASN Pemkot Gorontalo Tetap Ngantor di Tengah Jadwal WFH |
|
|---|
| 60 Klub Gorontalo Ramaikan Wali Kota Cup 2026, Panggung Bibit Muda Sepak Bola |
|
|---|
| 53 Makam di Eks Terminal Andalas Akan Dipindahkan Pemkot Gorontalo ke Tapa |
|
|---|
| Usai Andalas Dibongkar, Wali Kota Gorontalo Siap Kejar Peredaran Miras dan Aktivitas Malam |
|
|---|