Bapppeda Gorontalo
Bappeda Provinsi Gorontalo Targetkan Perda RPJPD 2025-2045 Selesai Awal Agustus 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 segera diselesaikan
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 segera diselesaikan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Handoyo Sugiharto kepada TribunGorontalo.com, Senin (29/7/2024).
Handoyo mengatakan, saat ini posisi Perda RPJPD sudah dalam proses pembahasan dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Kita sudah di posisi pembahasan dengan Kemendagri terhadap RPJPD, kita juga sudah mengikuti evaluasi dari Kemendagri," ungkapnya.
Lebih lanjut, Handoyo menyebut awal Agustus 2024 Perda RPJPD Gorontalo sudah selesai.
"Kita berharap awal Agustus Perda RPJPD bisa selesai," harapnya.
Baca juga: Profil Handoyo Sugiharto Pengganti Budiyanto Sidiki sebagai Plt Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo
Sebelumnya, Perda RPJPD 2025-2045 sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo pada Maret 2024.
Penyusunan RPJPD periode pembangunan 2 tahun itu akan berakhir pada Mei 2025. Sehingga penyusunannya diharuskan selesai sebelum bulan tersebut.
Dokumen RPJPD merupakan salah satu perwujudan dalam upaya memberikan arah pembangunan yang jelas bagi pemerintah dan pemangku kepentingan dengan mengelaborasi aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
RPJPD juga akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD setiap jangka waktu lima tahun. Sekaligus menjadi acuan dalam penyusunan RPJPD kabupaten/kota. (Adv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-Bapppeda-Provinsi-Gorontalo-fff.jpg)