Gorontalo Memilih
KPU Provinsi Gorontalo Rapat Pembahasan Anggaran Kebutuhan Pilkada 2024
Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mulai memantapkan mengolah kebutuhan anggaran.
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mulai memantapkan mengolah kebutuhan anggaran.
Anggaran itu berkaitan pengadaan logistik dalam Pilkada 2024.
Rapat KPU Provinsi Gorontalo digelar di Fox Hotel, Kota Gorontalo pada Sabtu (20/7/2024). Dihadiri bidang sekretariat tiap KPU kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Plh Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, mengungkapkan pihaknya akan memaksimalkan persiapan logistik demi menyukseskan Pilkada 2024.
"Agar supaya soal logistik ini betul-betul terpastikan. Hal-hal apa yang dianggarkan provinsi dan hal-hal apa yang yang tidak dianggarkan," kata Risman kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).
Di dalam rapat tersebut, para perwakilan diberi kesempatan untuk menyampaikan aspirasi masalah anggaran logistik.
Bukan hanya distribusi, pembahasan sampai pada tahap teknis seperti kebutuhan tinta.
Risman optimis dalam pengadaan logistik ini, pihaknya tidak akan kekurangan anggaran.
Namun ia tidak menjelaskan lebih rinci berapa anggaran yang disediakan untuk Pilkada mendatang.
KPU Kota Gorontalo, kata Risman, mengeluhkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Baca juga: KPU Kabupaten Gorontalo Gelar Bimtek dan Evaluasi Finalisasi Coklit Pantarlih
Pemerintah Kota Gorontalo disebut baru memberikan sekitar 40 persen dari total NPHD.
"Iya, baru Kota (KPU Kota Gorontalo) yang mengeluh. Tapi insyaAllah sudah aman karena saya sudah evaluasi kemarin," tuturnya.
Risman menjelaskan, mekanisme Pilkada 2024 akan sama dengan pemilu pada Februari 2024 lalu.
Namun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan lebih sedikit daripada sebelumnya.
Hal itu dikarenakan faktor jumlah pemilih.
Pada Pemilu 2024, warga luar Provinsi Gorontalo dapat memilih di Gorontalo.
"Kalau soal mekanisme sama. Jumlah TPS dari Pileg (Pemilihan Legislatif) ke Pilkada berubah," tandasnya. (Adv)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Rapat-KPU-Provinsi-Gorontalo-membahas-kebutuhan-Pilkada.jpg)