Kabar Nasional Terkini
Pimpinan Pesantren di NTB Dijebloskan ke Penjara Gara-gara Cabuli Anak Santri
Informasi yang dihimpun TribunGorontalo.com, ponpes ini berada di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Seorang-santri-dicabuli-pimpinan-pondok-pesantren-Ponpes.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) tega mencabuli anak santrinya yang masih di bawah umur.
Informasi yang dihimpun TribunGorontalo.com, ponpes ini berada di Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Akibat perbuatan pimpinan ponpes itu, santri yang jadi korbannya, trauma.
Baca juga: Ikut Pemilihan Putri Nelayan Palabuhanratu, Wanita Ini Diduga Dilecehkan Oknum Panitia
Menurut keterangan Unit PPA Polres Sumbawa, bahwa pelaku pencabulan ini adalah MZ, pria berusia 40 tahun.
Atas perbuatannya, MZ kini dijebloskan ke penjara sejak Senin 15 Juli 2024 kemarin pukul 16.00 Wita.
Status MZ saat ini sudah menjadi tersangka pencabulan salah satu santriwati.
Baca juga: Kadernya Temui Presiden Israel, Sekjen PBNU: Melukai Perasaan Kita Semua
Secara resmi, Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi membenarkan penahanan tersebut.
“Benar, sudah resmi ditahan kemarin,” katanya.
Menurut Kasat Reskrim AKP Regi Halili, Selasa (16/7/2024), bahwa aksi bejat MZ dilakukan sejak 2021 hingga 2022.
Adapun santriwati yang menjadi korbannya berinisial Y. Ia sudah mendapat perlakuan itu sejak duduk di bangku kelas dua.
Akibat kejadian itu korban yang kini telah berusia 19 tahun merasa trauma untuk bertemu tersangka.
Korban baru berani menceritakan kejadian tersebut kepada teman-temannya pada April 2024 hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Sumbawa.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak kemarin sore," kata AKP Regi.
Tersangka MZ dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang- undang atau Pasal 6 Huruf C Undang- undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).