Gorontalo Terkini

427 Botol Miras Diamankan Polisi di Kota Gorontalo, dari Cap Tikus hingga Kasegaran

Ratusan miras itu disita dari sejumlah tempat hiburan malam di Kota Gorontalo, pada waktu sekira pukul 13.15 Wita, Rabu (19/6/2024).

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Personil Satgas Gakkum UKL I Polda Gorontalo mengamankan ratusan botol miras dari Kota Gorontalo, Rabu (19/6/2024). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak 472 botol minuman keras (miras), disita oleh personil Satgas Gakkum UKL I Polda Gorontalo. 

Ratusan miras itu disita dari sejumlah tempat hiburan malam di Kota Gorontalo, pada waktu sekira pukul 13.15 Wita, Rabu (19/6/2024).

"Operasi ini bertujuan untuk menangkap dan menindak tegas penyakit masyarakat yang meresahkan," ujar Iptu. Nirwan Damopolii. 

Operasi pertama dilakukan di salah satu warung yang terletak di Jalan Thayeb Gobel, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. 

Dari hasil inspeksi, tim menyita sebanyak 31 botol minuman berukuran 300 mililiter (ML) dengan merek Captikus (CT). 

Selanjutnya pada pukul 15.00 Wita, operasi dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap sebuah mobil yang terparkir di area pertokoan di dalam pasar tua, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. 

Di lokasi kedua ini, tim berhasil menyita sebanyak 324 botol minuman berukuran 620 ML berjenis KaseGaram serta 72 botol minuman 620 ML berjenis Anggur Merah.

Akumulasi dari total yang berhasil disita tim, yakni sebanyak 427 botol. 

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Gorontalo untuk menjaga ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merusak generasi muda," ujar Nirwan. 

Tim Satgas Gakkum UKL I terus mengintensifkan patroli dan operasi serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat Gorontalo.

"Kami akan terus menunjukkan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menanggulangi kejahatan, tetapi juga untuk mengawasi dan mengontrol perilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan norma yang berlaku," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved