Selasa, 10 Maret 2026

Berita Viral

Penampakan Uang Palsu Rp22 Miliar, Gagal Beredar karena Sindikat Keburu Ditangkap Polisi

Tumpukan uang palsu sebesar Rp22 miliar gagal beredar. Sindikat pengedar uang palsu ditangkap Polda Metro Jaya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Penampakan Uang Palsu Rp22 Miliar, Gagal Beredar karena Sindikat Keburu Ditangkap Polisi
Dok Polda Metro Jaya
Sindikat pengedar uang palsu sebesar Rp22 miliar diringkus Polda Metro Jaya 

TRIBUNGORONTALO.COM – Tumpukan uang palsu sebesar Rp22 miliar gagal beredar.

Sindikat pengedar uang palsu ditangkap Polda Metro Jaya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, uang palsu belum sempat diedarkan.

Sebab, para sindikat ditangkap pada Sabtu, 15 Juni 2024 sekira pukul 23.40 WIB.

Adapun dari foto yang diterima, tumpukan uang palsu tersebut merupakan pecahan Rp100 ribu yang sudah disita polisi.

Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) senilai Rp22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menangkap tiga orang berinisial M yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat, YA warga Sukabumi, Jawa Barat dan FF warga Surabaya pada Sabtu (15/6/2024).

"Diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu. Barang bukti ada Rp22 M uang palsu siap edar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (17/6/2024).

Ade Ary mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat soal akan adanya peredaran uang palsu tersebut.

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap sindikat tersebut.

"TKP penangkapannya ada di Kantor Akuntan Publik Umar Yadi di Jalan Srengseng Raya no. 3 RT 1 RW 8, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," ungkapnya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin percetakan, mesin pemotong, dan tinta dari lokasi penangkapan.

Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau agar masyarakat bisa ikut berperan aktif jika menemukan adanya indikasi serupa terjadi di sekitar lingkungan.

"Kita juga pernah dan melihat imbauan dari Bank Indonesia agar melihat, menerawang dan meraba ya hati-hati masyarakat, silakan melakukan asesmen sendiri ya," jelasnya.

Polisi Ungkap Kesulitan Berantas Judi Online

Pemerintah tengah gencar memberantas praktik judi online (judol) yang meresahkan masyarakat bahkan sampai aparatur keamanan yang terlibat di dalamnya.

Terkait ini, Polda Metro Jaya mengaku mendapatkan kendala dalam memberantas praktik judi online tersebut. Salah satunya sosok bandar yang berada di luar negeri.

"Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (15/6/2024).

Meski begitu, Ade Safri mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menangkap pada bandar di luar negeri tersebut.

"Oleh karena itu, tim penyidik selama ini bekerjasama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," ucapnya.

Di sisi lain, Ade Safri mengatakan sejauh ini pihaknya tetap melakukan penegakkan hukum kepada para pelaku judi online.

"Jumlah pengungkapan kasus judi online periode Januari 2020-Juni 2024, 23 kasus. Total jumlah tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan 59 tersangka," ungkapnya.

Selain itu, Ade menyebut pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo dan PPATK untuk men-takedown web dan memblokir rekening penampung praktik tersebut.

"Serta mengkampanyekan bahaya judi online melalui paltform media sosial Siber Polda Metro Jaya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat intern membahas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online, di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).

Dalam rapat tersebut pemerintah memutuskan membentuk Satgas berantas judi online yang akan dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjhajanto.

"Sesuai arahan pak Presiden akan dibentuk Satgas judi online dimana ketuanya adalah Pak Menko Polhukam, Ketua bidang pencegahannya Menkominfo dan Ketua Penindakannya adalah pak Kapolri," kata Menkominfo Budi Arie Setiadi usai rapat.

Pembentukan Satgas tersebut, kata dia, tidak terlepas dari masih maraknya judi online di Indonesia.

Pihaknya kata Budi, bahkan telah melakukan takedown (penutupan) 1.904.246 konten terkait judi online sepanjang 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024.

"Pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi sudah 5364 untuk rekening dan sudah diajukan ke OJK, dan 555 e-wallet diajukan ke bank Indonesia," kata dia.

Menurutnya, Satgas tersebut akan diresmikan dalam satu atau dua hari ke depan.

Satgas, kata dia, akan resmi diumumkan oleh Menko Polhukam Hadi Tjhajanto.

Presiden, lanjut dia, meminta dengan adanya Satgas ada langkah Konkret dalam pemberantasan judi online.

"Secepatnya setelah satgas 1 - 2 hari ini diresmikan akan ada dampak karena perintah presiden harus ada dampak," kata dia.


Artikel ini dioptimasi dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved