Pemkot Gorontalo
Pemkot Gorontalo dan DPRD Bahas Rencana Wilayah Perumahan dan Pemukiman 2021-2041
Pemerintah Kota Gorontalo mulai membahas rencana pembangunan dan pengembangan perumahan, dan wilayah permukiman 2021-2041.
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Ponge Aldi
TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah Kota Gorontalo mulai membahas rencana pembangunan dan pengembangan perumahan, dan wilayah permukiman 2021-2041.
Kepala Dinas Perkim Kota Gorontalo, Zulkifli Thalib mengatakan rencana Perkim dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Pembahasan ini dilakukan bersama Rapat Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo, Senin (10/6/2024).
Pembahasan ini sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Negara bertanggungjawab dalam pelaksanaan kawasan permukiman. Karena berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat," kata Zulkifli Thalib, Kepala Dinas Perkim Kota Gorontalo.
Dalam rapat tersebut, terdapat dua pembahasan pokok yakni rencana jangka pendek dan jangka panjang.
Nantinya, pasca rancangan ini ditetapkan maka pihaknya akan memiliki landasan dalam mengembangkan serta membantun pemukiman layak huni bagi masyarakat Kota Gorontalo.
"Termasuk dapat menjadi landasan hukum, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," tandasnya.
Ketua Komisi C dan Ketua Pansus I, Irwan Hunawa mengatakan bahwa ini merupakan kewajiban pemerintah dalam mengatur wilayah pemukiman.
"Wajib hukumnya untuk mendapatkan hunian yang layak, sehingga dia mampu berprofuktivitas secara baik. Ini yang kita bahas," terang Irwan.
Selain itu pembahasan ini juga untuk menjawab keluhan masyarakat Kota Gorontalo terkait perbaikan pengembangan kawan pemukiman.
Seperti pembangun (developer) tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Dengan peraturan ini, pemerintah dapat memberikan teguran ataupun sanksi pada pengembang.
"Ketika sudah dapat peraturan daerah, maka konsekuensi ketika tidak dilaksanakan, ada punishment (sanksi), tambahnya.
Pembahasan ini masih sampai di pertimbangan-pertimbangan. Sementara untuk jumlah pasal dan unsur lainnya masih dibahas lebih lanjut.
Sebab pihaknya masih perlu meminta pendapat Kementrian Hukum dan Ham (Kemkumham) terkait kajian akademisi.
Akan tetapi belum dapat menghadiri rapat perdana tersebut. Sehingga ketentuan secara umum belum dibalas. (*/Adv)
7 Jam di Kantor Kejati Gorontalo, Marten Taha Dicecar 30 Pertanyaan Soal Pencairan Dana Perjadin |
![]() |
---|
Sekdis Pendidikan Kota Gorontalo Ikut Diperiksa Kejati Buntut Kasus Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Marten Taha Kembali Diperiksa Kejati soal Kasus Perjadin Pemkot Gorontalo |
![]() |
---|
Pemkot Gorontalo Cari Investor untuk Bangkitkan Wisata Pemandian Potanga |
![]() |
---|
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea Akan Sekolahkan Anak-anak Gepeng Dirazia Satpol PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.