Pertiwa Terkini

Sah! Putusan Mahkamah Agung, Tak Perlu Tunggu Usia 30 Tahun Daftar Calon Gubernur dan Wakil

Putusan penting ini membuka peluang bagi para pemuda yang berusia minimal 25 tahun saat dilantik untuk menunjukkan kemampuannya dalam memimpin daerah.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Ilust
ILUSTRASI -- Mahkamah Agung (MA) terima gugatan batasan umur calon gubernur dan wakil gubernur. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta -- Mahkamah Agung (MA) dalam putusan terbarunya mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait batas usia kepala daerah.

Kini, tak perlu lagi berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Putusan penting ini membuka peluang bagi para pemuda yang berusia minimal 25 tahun saat dilantik untuk menunjukkan kemampuannya dalam memimpin daerah.

Hal ini diharapkan dapat memicu regenerasi kepemimpinan dan menghadirkan ide-ide segar dalam pembangunan daerah.

Sebelumnya, Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan kepala daerah mensyaratkan usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur.

Aturan ini dinilai diskriminatif oleh Partai Garuda yang kemudian menggugat ke MA.

MA dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024 menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam peraturan KPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pasal 4 ayat (1) huruf d tersebut kini diubah, dengan frasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan".

Artinya, calon kepala daerah dapat mendaftar jika mereka sudah berusia 30 tahun (gubernur/wakil gubernur) atau 25 tahun (bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota) saat dilantik, bukan saat mendaftar.

“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).

Sekjen Partai Garuda, Yohanna Murtika, mengungkapkan rasa syukur atas putusan MA.

"Ya, alhamdulillah," kata dia saat dihubungi.

Melalui putusan ini, MA meminta KPU Ri mencabut pasal 4 Ayat (1) hufur d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Putusan ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yulius serta Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martiono Wahyunadi sebagai anggota majelis.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved