Kriminal Gorontalo
1.647 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Boalemo dalam Setahun Terakhir, Pelaku Didominasi Remaja
Total pelanggaran lalulintas dalam setahun terakhir sebanyak 1.647 kasus di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Penulis: Nawir Islim | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo – Total pelanggaran lalulintas dalam setahun terakhir sebanyak 1.647 kasus di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Sebanyak 1.022 kasus terjadi sepanjang 2023 dan 2024 sebanyak 625 kasus.
Hal ini diungkapkan oleh Baur Tilang Polres Boalemo, Brigadir Polisi Andi Saputra Hippy, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Senin (27/5/2024).
Andi juga menambahkan, kebanyakan pelanggan dilakukan oleh para remaja.
"Rata-rata usia pelanggar yakni 26 tahun hingga 45 tahun.
"Kebanyakan mereka yang melanggar merupakan para remaja di kisaran tahun 17 hingga 26 tahun, tapi yang paling banyak di kisaran 26 tahun," ujarnya.
Andi menjelaskan, kebanyakan pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, kaca spion, hingga knalpot racing atau brong.
"Tindak awal yang dilakukan petugas tentunya adalah peneguran, tapi jika sudah sering melakukan pelanggaran pasti akan di tindak lanjuti," ungkap Andi.
Kata Andi, anggota Satlantas Polres Boalemo kerap patroli setiap hari.
"Setiap hari kerja kami melakukan patroli, pagi sampai sore hari," ucapnya.
Sasaran utama polisi adalah muatan truk dan penggunaan knalpot brong.
"Yang menjadi atensi anggota, yakni muatan berlebih bagi kendaraan roda empat. Karena kebanyakan banyak muatan yang melebihi kapasitas dan berpotensi kecelakaan.
"Adapun kenalpot racing atau brong, ini juga menjadi atensi kami, terkait dengan hal ini tentu kami tegas untuk menindak lanjut pengendara yang menggunakan kenalpot seperti itu," lanjutnya.
Ia pun mengimbau masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
"Kami menindak setiap pelanggaran kasat mata, jadi diharapkan selalu menggunakan helm serta kelengkapan lainnya," tuturnya.
"Serta juga para pengendara roda empat ataupun roda enam, agar memakai sabuk pengaman serta tidak melebihi muatan," tutupnya.
Ikuti Saluran WhatsApp TribunGorontalo untuk informasi dan berita menarik lainnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pengendara-Ditilng-Polisi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.