Sabtu, 21 Maret 2026

Kasus Vina Cirebon

Pesan Ibu Pegi Perong saat Sambangi Anaknya: Jangan Bilang 'Iya' Jika Tidak Melakukannya

Pesan Ibu Pegi Perong di tengah simpang siur penangkapan anaknya sebagai satu dari daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Ek

Tayang:
Editor: Rafiqatul Hinelo
zoom-inlihat foto Pesan Ibu Pegi Perong saat Sambangi Anaknya: Jangan Bilang 'Iya' Jika Tidak Melakukannya
Tribunnews.com
Ibu Pegi Perong beri pesan pada anaknya agar tidak mengatakan 'iya', jika tidak melakukan pembunuhan pada Vina dan Kekasihnya. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pesan Ibu Pegi Perong di tengah simpang siur penangkapan anaknya sebagai satu dari daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. 

Melansir Tribunnews.com, Pegi Setiawan alias Perong (30) telah ditangkap pihak kepolisian sebagai DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB.

Pegi adalah nama yang sejak 2016 silam yang menyandang status buron, kaitannya dengan kasus pembunuhan tersebut. 

Pegi Perong diduga adalah orang yang dimaksud.

Pegi ditangkap oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat (Jabar).

Hal ini disebutkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abast.

“Diduga Pegi menjadi otak pemerkosaan dan pembunuhan Vina delapan tahun yang lalu,” ujar Jules.

Saat ini Pegi masih diperiksa intensif di Polda Jabar.

Saat ini pula, ramai menjadi perbincangan bahwa Pegi hanyala terduga pelaku salah tangkap.

Merespons simpang siur kabar tersebut, berikut pesan ibu Pegi kepada anaknya. 

Disambangi Ibu

Kartini (48), ibu Pegi, membesuk anaknya di Polda Jabar sehari setelah penangkapan.

Kartini tak kuasa menahan haru saat bertemu Pegi.

Kartini memberikan pesan penguatan kepada Pegi agar tetap teguh dalam pendirian.

"Ya, kemarin saya mengunjungi anak kandung saya Pegi Setiawan setelah mendapat kabar dari Ibu Yanti (majikan sekaligus kuasa hukum Pegi) bahwa anak saya ditangkap polisi," ujar Kartini saat diwawancarai di kantor kuasa hukum Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/5/2024) petang.

Kartini, istri dari Rudi (55), mengingatkan Pegi untuk selalu berkata jujur sesuai dengan apa yang dialaminya.

"Jika memang kamu tidak melakukan perbuatan itu, walaupun dipaksa untuk mengaku, jangan sampai mengatakan iya. Meskipun wajahmu sampai bonyok atau bahkan sampai mati," ucapnya.

Pegi Minta Maaf

Dalam pertemuan tersebut, Pegi juga mengucapkan permintaan maaf yang mendalam kepada Kartini, mengungkapkan ketakutannya akan kemungkinan pertemuan terakhir mereka.

"Pegi minta maaf kalau pertemuan ini yang terakhir."

"Pegi minta maaf ke Mamah dan Bapak," jelas Pegi sebagaimana dituturkan oleh Kartini.

Pegi merasa dirinya hanya menjadi korban dari kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Biarin Pegi jadi tumbal orang-orang penting, pejabat. Pegi kan tidak melakukan apa-apa. Seandainya jika Pegi mati pun, Pegi mati syahid," kata Pegi kepada Kartini.

Kartini juga menegaskan bahwa saat peristiwa tragis pembunuhan Eki dan Vina terjadi pada tahun 2016,

Pegi tidak berada di Cirebon.

"Pada 27 Agustus 2016, Pegi sudah bekerja di Bandung menjadi kuli bangunan dan saat kejadian itu terjadi, Pegi tidak ada di Cirebon," ujarnya.

Menurut Kartini, Pegi mulai bekerja di Bandung tiga bulan sebelum kasus pembunuhan tersebut terjadi dan baru kembali ke Cirebon empat bulan kemudian, tepatnya pada bulan Desember 2016.

Pengacara Klaim Pegi Bukan Pelaku

Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi, mengatakan kliennya bukan pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Sugianti pun kecewa dengan langkah polisi yang melakukan penggeledahan rumah Pegi tanpa memberitahu kuasa hukum.

"Ya, saya kecewa dengan adanya penggeledahan kemarin, karena saya sebagai kuasa hukum tidak diberitahu," ujar Sugianti.

Sugianti menjelaskan saat penggeledahan dilakukan kemarin, ia sedang berada di Polda Jabar mendampingi Pegi untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

Selain itu, menurutnya, Pegi tidak berada di Cirebon saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.

"Pada saat tahun 2016 rumah Pegi sebenarnya sudah pernah didatangi kepolisian."

"Namun saat itu, Pegi tidak ada di rumah, dia sedang berada di Bandung," ucapnya.

Ia juga mempertanyakan alasan mengapa proses penyelidikan terhadap Pegi sempat terhenti.

"Kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti, padahal waktu itu sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi (2 hari serah kejadian 27 Agustus 2016) dan kala itu sudah diberitahukan Pegi sedang di Bandung bekerja sebagai buruh bangunan," jelas dia.

Sugianti menegaskan bahwa kliennya tidak mungkin menjadi pelaku pembunuhan tersebut.

"Pegi mengaku pada tahun 2016 lalu sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016," katanya.

Ia juga menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam data DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dirilis oleh kepolisian.

"Di DPO yang dirilis oleh kepolisian itu usianya 31 tahun, rambut ikat dan tinggi 160 sentimeter serta alamat di Banjarwangunan."

"Sementara Pegi kan di Kepongpongan, lalu usia Pegi kan sekarang 27 tahun," ujarnya.

Sugianti menambahkan ditangkapnya Pegi disangkakan juga sebagai pelaku kriminalitas pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki, seperti delapan terpidana lainnya.

"Dilihat dari surat penahanan, tercatat Pegi juga diikutsertakan terlibat dalam aksi kriminalitas Pasal 340, disangkakannya sama dengan terpidana lainnya," ucapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Pegi: Meskipun Wajahmu Sampai Bonyok Jangan Mengaku Jika Tidak Melakukannya.
Penulis: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved