Asusila KPU RI
Kronologi Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI, Desta dan Betty Terseret
Tak disangka, nama presenter kondang Deddy Mahendra Desta, atau yang akrab disapa Desta, ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2032024_Ketua-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Hasyim-Asyari.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta -- Dunia perpolitikan Indonesia gempar dengan kabar terbaru terkait kasus dugaan asusila yang melibatkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Tak disangka, nama presenter kondang Deddy Mahendra Desta, atau yang akrab disapa Desta, ikut terseret dalam pusaran kasus ini.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memanggil Desta untuk dimintai keterangan dalam sidang perdana terkait dugaan asusila Hasyim Asyari.
Sidang tersebut rencananya akan digelar pada hari ini, Rabu (22/5/2024).
Pemanggilan Desta ini bukan tanpa alasan. Ia diduga terlibat dalam video salam ucapan untuk salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang dirayu Hasyim.
Baca juga: Pegi Setiawan DPO Kasus Pembunuhan Vina Ditangkap di Bandung, Ini Sosoknya
Video tersebut diambil saat jeda acara talkshow di NET TV yang membahas Pemilu 2024, di mana Desta dan Betty Epsilon Idroos, anggota KPU RI, turut hadir bersama Vincent Rompies dan Boiyen.
Menurut Ketua DKPP, Heddy Lugito, sidang yang akan digelar secara tertutup ini akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait, termasuk Desta dan Betty, serta saksi ahli.
"Pihak terkait dari internal KPU dan NET TV. Pengadu juga mengajukan saksi ahli," jelas Heddy.
Kasus dugaan asusila Hasyim Asyari ini bermula dari aduan yang dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Dalam aduan tersebut, Hasyim, yang telah menjabat sebagai komisioner KPU selama 2 periode, dituding menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan.
Kronologi
"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, setelah pengaduan ke DKPP.
Agustus adalah pertemuan pertama kali antara Hasyim dan korban menurut Maria Dianita Prosperiani. Hubungan keduanya lalu berlanjut hingga Maret 2024.
Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke dalam negeri.
Kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan, menyebut bahwa dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," kata Aristo.
Namun, menurutnya, tidak ada intimidasi maupun ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang disebut dilakukan oleh Hasyim.
Pengacara juga enggan menjawab secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dimaksud juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.
Baca juga: Wajah Anak Indah Permatasari Bocor ke Publik, Mertua Bahas Cucu yang Mana
Korban disebut butuh waktu untuk mengumpulkan keberanian membuat aduan semacam ini.
Pengacara membantah korban memiliki motif politik di balik aduan ini.
Ia juga mengeklaim telah menyediakan banyak barang bukti terkait tindakan Hasyim, termasuk bukti bahwa korban telah meminta agar dirinya tak diganggu.
Sementara itu Hasyim masih irit bicara ketika dikonfirmasi mengenai hal ini.
"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf," sebut Hasyim kepada Kompas.com.
Pernah melakukan perbuatan yang sama
Ini bukan kali pertama Hasyim tersandung masalah etik terkait dugaan perbuatan asusila.
Sebelumnya, ia pernah dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP karena melakukan komunikasi yang tidak patut terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu alias "Wanita Emas".
Ketika itu, rangkaian persidangan yang digelar tertutup mengungkapkan bahwa Hasyim aktif berkomunikasi dengan Hasnaeni secara intensif melalui WhatsApp di luar kepentingan kepemiluan.
Baca juga: Seorang Anak di Cianjur Tewas Diduga jadi Korban Malpraktik Perawat Puskesmas
DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. Seusai kasus Hasnaeni, Hasyim juga beberapa kali disanksi peringatan keras terakhir.
DKPP beralasan, mereka tidak menambah level sanksi menjadi pemberhentian sebab tipologi kasus pelanggaran etik yang membuatnya dijatuhi peringatan keras merupakan kasus yang berlainan satu sama lain, sehingga tidak berlaku sifat komutatif. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.