Korupsi di PT Pertamina
Jusuf Kalla Terlihat Berkunjung ke Pengadilan Tipikor, Ada Tujuan Apa?
Jusuf Kalla, terpantau berkunjung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. rupanya kedatangannya itu bukan tanpa tujuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Jusuf-Kalla-Wakil-Presiden-RI-ke-10-dan-ke-12.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Jusuf Kalla, terpantau berkunjung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Melansir Tribunnews.com, rupanya kedatangannya itu bukan tanpa tujuan.
Jusuf Kalla hendak menghadiri sidang korupsi pengadaan proyek pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.
Menurut pantauan wartawan Tribunnews.com, Jusuf Kalla melakukan kunjungan tersebut pada hari ini, Kamis (16/5/2024), sekira pukul 10.00 WIB.
Kedatangannya dikawal oleh beberapa sekuriti.
Ia mengenakan baju berwarna putih dengan dua garis berwarna abu-abu.
Setibanya tiba di PN Tipikor, JK lalu diarahkan ke ruang VIP oleh petugas.
Sementara itu persidangan sendiri dimulai sekira 10.20 WIB.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), akan menjadi saksi dalam sidang korupsi pengadaan proyek pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021, Kamis (16/5/2024).
Jusuf Kalla akan menjadi saksi meringankan bagi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
"Jadi berdasarkan informasi dari jaksa yang menyidangkan perkara tersebut memang betul besok akan hadir Pak Jusuf Kalla sebagai saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum," ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/202).
KPK, kata Ali, tak mempersoalkan kehadiran Jusuf Kalla sebagai saksi meringankan Karen Agustiawan.
Menurutnya, hak Karen sebagai terdakwa untuk menghadirkan para pihak yang diyakini dapat meringankannya.
"Dalam proses bekerjanya hukum kan demikian kita harus seimbang. Jaksa membuktikan dari hasil proses penyidikannya, kami silakan juga terdakwa dan kuasa hukum untuk membuktikan sebaliknya dengan berbagai cara dan mekanisme dan ketentuan hukum. Satu di antaranya menghadirkan saksi yang meringankan," kata Ali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jusuf Kalla Tiba-tiba Sambangi Pengadilan Tipikor, Jadi Saksi Kasus Apa?.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar