Rabu, 11 Maret 2026

Nasional

Biduan Nayunda Nabila Nizrinah Akan Diperiksa KPK Gara-gara Terima Saweran SYL Eks Mentan

Pemeriksaan terhadap Nayunda dilakukan oleh KPK lantaran dirinya disebut-sebut menerima uang pemberian terdakwa kasus korupsi, Syahrul Yasin Limpo (SY

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Biduan Nayunda Nabila Nizrinah Akan Diperiksa KPK Gara-gara Terima Saweran SYL Eks Mentan
TribunGorontalo.com
Biduan bernama Nayunda Nabila Nizrinah. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemeriksaan terhadap seorang biduan bernama Nayunda Nabila Nizrinah akan segera dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini. 

Pemeriksaan terhadap Nayunda dilakukan oleh KPK lantaran dirinya disebut-sebut menerima uang pemberian terdakwa kasus korupsi, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut KPK, uang itu diberikan SYL dalam bentuk saweran lantaran mengundang Nayunda dalam sebuah acara hiburan musik. 

KPK menegaskan, jika pemeriksaan terhadap Nayunda hanyalah sebatas saksi dalam perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  eks Menteri Pertanian (Mentan) tersebut. 

Baca juga: Alasan Utama Ismet Mile Maju Calon Bupati Bone Bolango di Pilkada 2024

"Tim penyidik (KPK) menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila," tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin pagi (13/5/2024). 

KPK menjelaskan sejumlah fakta yang terungkap sepanjang pemeriksaan kasus eks Mentan SYL, terutama soal dana hiburan yang mencapai Rp 50-100 juta. 

Fakta ini diungkap mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain Arief, ada pula sejumlah saksi yang dipanggil KPK.  Pemeriksaan terhadap empat saksi ini dilakukan KPK di Kantor BPKP Sulawesi Selatan.

Keempat saksi itu yakni rata-rata dari pihak Travel yang dipakai SYL dalam kegiatan tersebut. Mereka adalah Steven Lawton Lafian dan Ita Tjoanda sebagai pemilik Suita Travel, dan Harvey pegawai Suita Travel, serta A Rekni pegawai Maktour Travel.

Sebagai informasi, kasus yang menyeret SYL berkaitan dengan dugaan tindak pemerasan, gratifikasi, serta pencucian uang. 

Baca juga: Tiga Pemuda Aceh Kena Tipu Loker di Laos, Anggota DPD RI Ini Bantu Permudah Proses Pemulangan

Namun, saat ini ia beru diproses dalam dua kasus tersebut. 

Data yang dihimpun TribunGorontalo.com, SYL diduga memeras pegawainya hingga mencapai Rp 44,5 miliar. 

Selain itu, ia diduga pula menerima gratifikasi  sejumlah Rp 40.6 miliar. Kedua kasus ini berlangsung sejak 2020-2023.

Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lainnya yang juga ikut ditahan adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved