Pilkada 2024

KPU Kabupaten Gorontalo Perpanjang Masa Pendaftaran PPK hingga Mei 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo memperpanjang masa pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Herjianto
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo memperpanjang masa pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Selasa (30/4/2024).

Roy menyebut jika sebelumnya masa pendaftaran anggota PPK dimulai sejak 23 - 29 April 2024.

"Iya sudah kami tutup kemarin tepatnya pukul 23.59 Wita," ungkapnya. 

Karena tak memenuhi kuota, masa pendaftaran dilakukan perpanjangan, dimulai tanggal 30 April - 2 Mei 2024.

Ketentuan masa perpanjangan itu, kata Roy, bisa dilakukan jika tidak ada pendaftar atau jumlah pendaftar kurang dari dua kali jumlah PPK yang dibutuhkan.

Jumlah PPK yang dibutuhkan di setiap kecamatan berjumlah 5 orang. Kabupaten Gorontalo sendiri saat ini memiliki 19 kecamatan.

Pada hasil akhir masa pendaftaran sebelumnya, ada dua kecamatan yang jumlahnya kurang dari ketentuan kuota.

"Ada dua kecamatan yang masih harus dilakukan perpanjangan, yakni Kecamatan Boliyohuto dan Kecamatan Bilato," terang Roy.

Tercatat Kecamatan Boliyohuto hanya ada 9 pendaftar, sementara Kecamatan Bilato tujuh pendaftar.

"Update terakhir total pendaftar di 19 kecamatan berjumlah 278 pendaftar," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Ikuti saluran Tribun Gorontalo di WhatsApp: Klik DISINI

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved