Pemkab Gorontalo

5.560 ASN Pemkab Gorontalo Terima Tambahan Gaji 8 Persen, Berikut Daftarnya

Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten (pemkab) Gorontalo terima pencarian tambahan gaji delapan persen.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Ponge Aldi
Humas Pemkab Gorontalo
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo memimpin apel perdana di Alun-alun Kantor Bupati Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten (pemkab) Gorontalo terima pencarian tambahan gaji delapan persen.

Hal itu disampaikan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat menggelar apel perdana pasca cuti lebaran, bertempat di Alun-alun Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (16/4/2024).

Tambahan gaji itu, menyusul pencarian yang telah dilakukan sejak Januari 2024.

"Terhitung sejak puasa, kita telah mencairkan sejumlah hak para ASN seperti tunjangan hari raya (THR) ASN dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN," ujar Neslon saat memberikan arahan.

Kabar gembira itu lanjut Neslon, adalah bentuk penghargaan atas dedikasi seluruh ASN. 

"Setelah melalui libur bersama keluarga, dengan kabar ini, semoga menjadi penyemangat bagi kita sekalian, untuk terus meningkatkan kinerja demi pembangunan daerah," tutupnya. 

Di tempat lain saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Kadis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo Juffry Damima, menyebut proses pencarian akan dilakukan bertahap. 

"Itu sebenarnya ada di bagian keuangan, tapi bahwa kenaikan gaji itu akan dibayarkan kepada seluruh ASN," ujarnya. 

Tercatat jumlah ASN di Kabupaten Gorontalo mencapai 5.560 pegawai, dengan perinciannya 4.658 pegawai negeri sipil (PNS) dan 875 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK). 

Sebelumnya pemerintah pusat menaikkan gaji ASNsebesar 8 persen mulai 2024. 

Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diteken Presiden Joko Widodo.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas memastikan, seluruh gaji ASN dibayarkan sesuai dengan aturan kenaikan gaji 8 persen tahun ini.

“Saya belum dapat info dari Kementerian Keuangan, tetapi mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” tutur Anas kepada awak media, Selasa (30/1/2024).

 Anas menambahkan, pihaknya juga telah melakukan harmonisasi terkait peraturan kenaikan gaji tersebut dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Sehingga segera cair terkait tunjangan ASN dan pensiunannya,” ungkapnya.

Daftar kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 ;

Gaji PNS golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Perpres 11 tahun 2024:

PPPK Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

PPPK Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

PPPK Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

PPPK Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600

PPPK Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

PPPK Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

PPPK Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400

PPPK Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500

PPPK Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

PPPK Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

PPPK Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800

PPPK Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

PPPK Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500

PPPK Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200

PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

PPPK Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved