Tikus Gorontalo
Kronologi Pengiriman 60 Kg Tikus Beku Diendus Balai Karantina Hewan Gorontalo di Pelabuhan Ferry
Menurut Dokter Hewan Balai Karantina Gorontalo, Tigor Kumala Wahyuni, pagi hari pukul 07.35 Wita, kapal KM. Moinit bersandar di Gorontalo, Rabu (20/3/
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Tikus-beku-tiba-di-Pelabuhan-Ferry-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Gorontalo mengendus pengiriman daging tikus beku melalui Pelabuhan Ferry Gorontalo, Rabu (20/3/2024).
Menurut Dokter Hewan Balai Karantina Gorontalo, Tigor Kumala Wahyuni, pagi hari pukul 07.35 Wita, kapal KM. Moinit bersandar di Gorontalo, Rabu (20/3/2024).
Sesuai prosedur, personelnya melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang. Hal ini memang rutinitas pihak balai tiap kali kapal bersandar di perairan Gorontalo.
"Saat kami melakukan pengecekan, kami menemukan 5 box yang berisi daging tikus ekor putih," ungkap Wahyuni.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa barang tersebut berasal dari Pagimana, Sulawesi Tengah.
Pihak balai pun mengamankan barang bawaan milik warga Sulteng tersebut dan dilakukan pemeriksaan.
Sebab tak memiliki perizinan dan dokumen legal, terpaksa ratusan tikus yang terisi di dalam kotak Styrofoam dan dibekukan dengan es batu itu disita Balai Karantina Gorontalo.
"Tikus yang dibekukan itu rencana mau dikirimkan ke Manado bertujuan untuk pesta dari pemilik," jelasnya.
Untuk total sitaan berjumlah 5 box. Tiap boxnya berisi 40 ekor tikus, dengan estimasi sekitaran 180 ekor dan ukuran beratnya 60 kilo gram.
Sementara, berdasarkan keterangan Kapolsek KPG, Ipda Reza Reyzaldy, pemilik ratusan ekor tikus itu beridentitas AM (45) warga Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Kata Reza, AM tak memiliki dokumen legal terkait kepemilikan barang tersebut.
"Jadi tikus mati ini rencana akan dibawa ke Provinsi Sulawesi Utara untuk diperjual belikan di salah satu pasar di sana", ungkap Reza.
Reza menegaskan, bahwa semua daging maupun hewan yang akan melintas di pelabuhan Gorontalo harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Balai Karantina.
"Jika tanpa dokumen, maka tidak memenuhi syarat untuk dapat dikirimkan dan personil Polsek KPG serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan tak akan segan mengamankan barang tersebut ke kantor," sambungnya. (*)