470 Honorer Boalemo
Honorer Boalemo Gorontalo Menjerit, Gaji 3 Bulan Belum Dibayar!
Para pekerja yang tidak termasuk dalam database honorer ini, terdiri dari berbagai profesi, termasuk dokter, guru, dan lainnya.
Penulis: Nawir Islim | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo -- Sudah tiga bulan lamanya, para tenaga honorer di Boalemo, Gorontalo, menjerit karena gaji mereka belum dibayarkan.
Para pekerja yang tidak termasuk dalam database honorer ini, terdiri dari berbagai profesi, termasuk dokter, guru, dan lainnya.
Salah satu tenaga kesehatan perempuan yang bekerja di puskesmas Boalemo mengungkapkan kekecewaannya.
Ia telah bekerja selama lebih dari 9 bulan dan menempuh jarak 20 Km setiap hari untuk pergi ke puskesmas.
"Saya tidak pernah mengeluh dengan jarak yang jauh ini. Saya hanya ingin dihargai sebagai seorang pekerja," ungkap sumber yang meminta namanya disamarkan.
Ia berharap pemerintah Kabupaten Boalemo segera mencarikan solusi untuk para honorer ini.
Sebelumnya, sebanyak 470 honorer di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, belum menerima gaji selama tiga bulan.
Rata-rata, para honorer ini belum gajian dari Januari hingga Maret 2024. Hal ini disebabkan mereka tidak termasuk dalam database tenaga non-ASN.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kabupaten Boalemo meminta kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo membahas SK para honorer tersebut.
Herijanto Mamangkey, anggota DPRD Boalemo, menegaskan bahwa semua honorer, termasuk yang tidak ada dalam database, harus mendapatkan gaji.
"Terkait TPK non database, apapun keputusan yang diambil oleh Pemda, TPK non database harus ikut andil juga dalam keputusan itu," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Jumat (15/3/2024) kemarin.
Ia juga menyinggung soal keterlibatan tenaga non-ASN dalam rancangan UU No 20 tahun 2023 yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Herijanto menambahkan, jika Pemda memilih untuk menggunakan alih daya bagi para honorer non database, hal tersebut akan membebani keuangan daerah karena harus membayar lebih kepada pihak ketiga.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kabupaten Boalemo, Supandra Nur, membantah pernyataan DPRD dan mengatakan bahwa semua sudah diatur dalam UU No 20 tahun 2023 tentang ASN.
Supandra menjelaskan bahwa honorer di luar database harus masuk ke dalam tiga golongan, yaitu sopir, cleaning service, dan satpam, untuk mendapatkan gaji.
"Tidak mungkin kan para dokter dipindahkan ke kategori sopir," tuturnya.
Supandra meminta para honorer non database untuk bersabar karena Pemda pasti akan mengusahakan solusi untuk permasalahan ini. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.