Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Bullying adalah Dosa Besar dalam Pendidikan Indonesia
Dalam pendidikan Indonesia, peristiwa bullying atau perundungan di sekolah dianggap sebagai salah satu dari tiga dosa besar.
Penulis: Tita Rumondor | Editor: Tita Rumondor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Stop-Bullying00.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Peristiwa bullying atau perundungan di sekolah dianggap sebagai salah satu dari tiga dosa besar dalam pendidikan di tanah air, Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Taufiq Damardjati, Pengembang Ahli Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Dikutip dari Kompas.Com Taufiq mengatakan, “Kalau bicara bullying, itu sebenarnya bagian dari tiga dosa besar pendidikan yang selalu kami (Kemendikubud Ristek) gaungkan,” ujar Taufiq, di Langham Hotel, Jakarta Selatan Selasa (27/2/2024).
Taufiq berkata: Ada tiga dosa dalam pendidikan Indonesia yang selalu ingin dicegah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: perundungan, kekerasan seksual, dan radikalisme.
Kemendikbud menyikapi ketiga dosa tersebut dengan berbagai cara, mulai dari kurikulum hingga keterlibatan langsung dalam pendidikan karakter.
Taufiq mengatakan, Kemendikbud telah memasukkan beberapa proyek referensi bagi siswa ke dalam kurikulum yang mengangkat topik anti-bullying.
“Dari segi kurikulum, kami punya di dalam proyek profil Pelajar Pancasila tema-tema dengan bullying,” ungkapnya.
Taufiq melanjutkan bahwa ketika anak-anak mengikuti proyek tersebut, mereka akan tersadar bahwa perundungan yang sifatnya verbal hingga bersifat fisik sangatlah tidak bermanfaat untuk dilakukan.
Sementara itu, Taufiq menambahkan, pendidikan karakter telah dialihkan ke Pusat Pendidikan Karakter (Puspeka) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak hanya berupaya mendekatkan isu perundungan kepada siswa melainkan juga kepada guru melalui proyek tersebut.
Selain itu, bagi para siswa yang mengalami perundungan, kekerasan, hal negatif lainnya di sekolah, Taufiq meminta untuk dapat segera melaporkan hal tersebut pada Kemendikbud Ristek.
Bersama dengan Dinas Pendidikan setempat, Kemendikbud akan mengambil tindakan lebih lanjut mengenai laporan-laporan tentang perundungan yang ada. (*)
(Sumber : Kompas.Com)