Empat WNA Sri Lanka Terancam Dideportasi Imigrasi Gorontalo
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Friece Sumolang, mengatakan telah memeriksa empat WNA itu sejak Kamis (21/2/2024).
Penulis: Rahman Halid | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato --Sebanyak empat warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka terancam dideportasi oleh otoritas keimigrasian Provinsi Gorontalo.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Gorontalo, Friece Sumolang, mengatakan telah memeriksa empat WNA itu sejak Kamis (21/2/2024).
"Ya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami bersama tim pengawasan orang asing (TIMPORA) turun langsung untuk melakukan pemeriksaan terhadap empat warga itu," tandasnya.
Baca juga: Pekerja Proyek RS Aloei Saboe Gorontalo Belum Gajian 2 Bulan, Direktur Bersikap Masa Bodoh
Pihaknya hari ini, Jumat (23/2/2024) membawa empat WNA itu ke kantor Imigrasi Provinsi Gorontalo,
"Mereka telah balik ke Kota Gorontalo tepat hari ini. Untuk kita periksa soal kelengkapan berkas," ujar Friece Sumolang
Jika ada indikasi pelanggaran keimigrasian, maka akan ditindaklanjuti berupa deportasi dan penahanan pasport.
"Jika kedapatan melanggar akan langsung dideportasi (pulangkan)," ucap Friece Sumolang.
Menurut Friece Sumolang, keempat WNA ini hanya mengantongi paspor dan izin tinggal selama dua bulan.
Namun izin tinggal itu sudah diperpanjang berbulan-bulan di Kantor Imigrasi wilayah Kendari.
Baca juga: Caleg Ngamuk Nol Suara di TPS Sendiri, Minta Kotak Suara Dibuka
"Dari informasi yang saya dapatkan di Kantor Imigrasi Kendari mereka hanya punya izin kunjungan/wisata," tuturnya.
Ketentuan Deportasi
Dikutip dari laman resmi Imigrasi.go.id, deportasi mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Disebutkan, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.
Sanksi deportasi dapat diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan beragam alasan, seperti overstay lebih dari 60 hari, diduga melakukan kegiatan yang berbahaya dan membahayakan keamanan hingga mengganggu ketertiban umum.
“Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka dapat dideportasi. Selama menunggu pelaksanaan pendeportasian, orang asing akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi terlebih dahulu,” tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Rabu (11/04/2023).
Ruang Detensi Imigrasi sendiri merupakan tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Ruangan ini terdapat di Direktorat Jenderal Imigrasi serta kantor-kantor imigrasi. Orang asing dapat ditempatkan di ruang detensi imigrasi paling lama 30 hari.
Jika WNA membutuhkan waktu lebih lama untuk proses deportasinya, Ia dapat ditempatkan di rumah detensi imigrasi yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian tersendiri, terpisah dari kantor imigrasi.
Adapun biaya yang timbul akibat tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, lanjut Achmad, akan dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63 UU Keimigrasian Ayat (3).
Namun jika orang asing tidak memiliki penjamin, maka biaya dibebankan langsung kepada orang asing tersebut.
Apabila Ia tidak mampu, maka biaya dibebankan kepada keluarga. Jika keluarganya juga tidak mampu, maka biaya deportasi dibebankan kepada perwakilan negaranya.
“Perlu dipahami bahwa tidak semua pelanggaran oleh Orang Asing dapat langsung diberikan tindakan oleh Imigrasi. Kita harus melihat jenis pelanggarannya, kalau sudah masuk ke ranah kriminal/hukum pidana, maka WNA akan diproses oleh instansi yang berwenang. Imigrasi menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan batas-batas yang telah diatur oleh undang-undang keimigrasian,” imbuhnya.
Terkait dengan overstay, Achmad menjelaskan bahwa berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019, WNA yang tinggal di Indonesia melewati masa berlaku izin tinggalnya hingga paling lama 30 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,- per hari.
Jika WNA tidak membayar denda tersebut, Ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan. Sementara itu, bagi WNA yang sudah overstay lebih dari 60 hari akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.
Ketentuan mengenai sanksi overstay tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78.
Lama waktu penangkalan terhadap orang asing yang pernah dideportasi dari Indonesia tergantung kepada pelanggaran yang dilakukan.
Bagi WNA yang ditangkal karena overstay, umumnya penangkalan berlangsung selama 6 (enam) bulan.
“Jika orang asing yang pernah ditangkal ingin kembali mengunjungi Indonesia, Ia atau penjaminnya wajib mengirimkan surat permohonan pencabutan penangkalan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Ditjen Imigrasi,” tandas Achmad.(*)
Wamen Imigrasi Silmy Karim Kunjungi Gorontalo, Perkuat Layanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan |
![]() |
---|
Imigrasi Gorontalo Deportasi 5 Orang WN Tiongkok: Bukti Ketegasan Menjaga Kedaulatan RI |
![]() |
---|
Anjangsana ke Kantor Imigrasi, Tribun Gorontalo Bahas Kolaborasi Strategis |
![]() |
---|
Imigrasi Gorontalo Tegaskan Pentingnya Menjaga Paspor bagi Jamaah Haji |
![]() |
---|
Imigrasi Gorontalo Siap All Out Kawal Jamaah Haji dari Awal Hingga Akhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.