Pemilu Gorontalo 2024
Ada Indikasi Money Politik di Kota Gorontalo, Bawaslu Tahan Diri Tunggu Laporan
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Taib saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Senin (19/2/2024)
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kantor-Bawaslu-Kota-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Gorontalo menanggapi dugaan Money Politik yang dilakukan oknum Calon Legislatif (Caleg).
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Sukrin Taib saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Senin (19/2/2024).
Sukrin mengungkapkan dirinya hingga saat ini belum menerima laporan apapun terkait kasus pelanggaran pemilu termasuk dugaan Money Politik.
Baca juga: Sampah Ancam Boalemo, Tumpukan Menggunung, Warga Resah
"Katanya akan ada hari ini yang melapor, tapi belum datang. Sudah dikonfirmasi anggota Bawaslu juga akan datang hari ini, kami juga masih menunggu laporannya," ungkapnya
Bawaslu Kota Gorontalo belum bisa memastikan laporan seperti apa, namun pada Sabtu 17 Februari 2024 kata Sukri Bawaslu kedatangan pelapor dari warga.
"Kami ada mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur perbawaslu yaa, hari sabtu libur, penanganan pelanggaran itu di hari kerja," ucapnya
"Dia akan balik hari Senin, hari ini, untuk kasusnya apa, kami belum bisa identifikasi," tambahnya
Pantauan TribunGorontalo.com hingga pukul 12.00 WITA belum ada warga yang melapor ke Bawaslu Kota Gorontalo.
Selain itu, Sukrin mengungkapkan Money Politik dilarang dalam pemilu, hal itu juga di atur oleh undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 280.
Baca juga: Harga Beras Naik, Jeritan Warga Menggema di Pasar Senin Kota Gorontalo
"Itukan sudah tegas, dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada masyarakat dan pemilih," ungkapnya
Bawaslu Kota Gorontalo tidak akan memberikan ruang untuk oknum yang melakukan pelanggaran pemilu
Sukrin secara tegas mengatakan menerima semua laporan masyarakat terkait dugaan pemilu termasuk money politik.
"Maka tentu, sepanjang laporannya itu jelas, kemudian terpenuhi unsur pelanggarannya, maka tentu Bawaslu akan melakukan kajian dan menindaklanjuti," tuturnya (*)