Pemilu Gorontalo 2024

Kris Wartabone Unggul Sementara Hitung Suara PDIP untuk DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Bone Bolango

Komisi Pemilihan Umum merilis perhitungan suara untuk pemilihan legislatif (pileg) DPRD Provinsi Gorontalo.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Ketua DPD PDIP Gorontalo Kris Wartabone 

TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango Komisi Pemilihan Umum merilis perhitungan suara untuk pemilihan legislatif (pileg) DPRD Provinsi Gorontalo.

Kris Wartabone dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) unggul telak di daerah pemilihan Gorontalo.

Namun perolehan suara itu baru 5,89 persen dari total Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dari data KPU https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdprd_prov/hitung-suara/dapil/75/750002, menunjukkan perhitungan baru 30 dari 509 TPS.

Sehingga data sementara ini masih akan terus meningkat.

Kendati demikian, suara Kris Wartabone telah unggul jauh dari lima caleg PDIP lainnya.

Berikut hasil hitung suara KPU sementara per pukul 13.00 WIB, Jumat (16/2/2024).

  • Mohammad Kris Wartabone: 158
  • Rian Wahyudi Putra Nteseo: 10
  • Fatmah Hadju: 8
  • Aulia Izqa Djafar: 2
  • Tommy Adrianto Turede: 5
  • Indra Rivandi Supono: 1

Pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 ini, DPRD Provinsi Gorontalo terbagi enam dapil.

Para caleg DPRD Provinsi Gorontalo secara keseluruhan akan bersaing mengisi 45 kursi. Untuk Dapil Gorontalo 2 (Kabupaten Bone Bolango) berjumlah enam kursi.

Pembagian dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Gorontalo ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Arifin Ali Caleg PDIP Unggul Suara DPRD Provinsi Dapil Kota Gorontalo

*) Disclaimer

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved