Berita Kabupaten Pohuwato
2 Pemuda Pohuwato Gorontalo Pemakai Sabu Diringkus Polisi
Dua pemuda Pohuwato diringkus polisi di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Minggu (07/01/2024).
Penulis: Rahman Halid | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Dua pemuda Pohuwato diringkus polisi di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Minggu (07/01/2024).
RA (21) dan TG (21) merupakan pemakai narkoba jenis sabu.
Menurut keterangan Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, RA sebelumnya target operasi oleh Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato.
Setelah tahu diincar polisi, RA sempat melarikan diri tepat pada malam tahun baru 2023, Minggu 31 Desember 2023.
Namun minggu malam polisi membekuk RA di kediamannya.
"Sebenarnya dia sudah menjadi target operasi cuma berhasil melarikan diri. Namun Tim Polres Pohuwato berhasil meringkusnya kembali Minggu malam ini," jelas Winarno.
Saat ditangkap RA membeberkan temannya TG (21) yang memberikan narkoba kepadanya.
"Tak lama, kamipun langsung bergegas menuju kediaman temannya yang berada di Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato," ungkap Winarno.
Polisi lantas menggeledah barang bukti dan menemukan truk mobil milik TG.
Mereka mendapatkan 1 sachet sabu bersama alat hisap dibawah jok sopir truk itu.
Usai ditangkap, dua pelaku langsung diboyong ke Mapolres Pohuwato untuk dites urine.
"Kami bawa mereka untuk tes urine. Dan nyatanya positif. setelahnya, kami lakukan penahanan kepada mereka," pungkasnya.
RA dan TG kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Barang bukti sudah diamankan. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 112 ayat dengan maksimal penjara 4 sampai 10 tahun," jelas Winarno.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pelaku-narkoba-ditangkap-polres-pohuwato.jpg)