Peristiwa Nasional
Ada 38 WNA Terjaring Razia Keimigrasian, Didominasi Turis India
Dari jumlah tersebut, 28 WNA merupakan warga negara India yang diamankan di sebuah ruko di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berhasil mengamankan 38 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Jagaratra yang digelar pada 27-28 Desember 2023.
Dari jumlah tersebut, 28 WNA merupakan warga negara India yang diamankan di sebuah ruko di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara.
Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan, yakni mengoperasikan mesin produksi manufaktur membuat kerajinan perhiasan dari bahan baku perak.
Adapun izin tinggal yang dimiliki antara lain izin tinggal terbatas (ITAS) penanam modal sebanyak 18 orang, ITAS bekerja sebanyak enam orang dan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak empat orang.
Sementara itu, dua WNA lainnya merupakan warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diamankan di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Pengamanan tersebut dilakukan sebagai pengembangan atas perkara 13 Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian RRT yang telah dideportasi pada 20 dan 21 Desember 2023.
Ketika ditemui, kedua WNA RRT tersebut tidak dapat menunjukkan paspor maupun izin tinggal yang dimiliki sehingga petugas membawa kedua orang asing tersebut ke Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, mengatakan bahwa orang asing yang diduga melakukan pelanggaran hukum keimigrasian telah ditindaklanjuti oleh masing-masing unit pelaksana teknis dengan pemeriksaan lebih lanjut.
"Operasi Jagratara dilakukan sebagai upaya pencegahan dan antisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan nasional dalam menghadapi Nataru 2023/2024, Pilpres dan Pilkada pada Februari 2024," ujar Saffar Muhammad Godam melalui keterangan tertulis, Jumat (29/12/2023).
Selain 38 WNA tersebut, petugas Divisi Keimigrasian Bali dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara juga mengamankan 8 WNA Australia dan Tiongkok karena diduga ada ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas yang dilaksanakan.
Kemudian warga negara Rusia, Pakistan dan Nigeria overstay (tinggal melebihi batas waktu izin tinggal), yang ditemukan oleh Petugas Divisi Keimigrasian Bali, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.
"Ditjen Imigrasi terus berupaya memastikan terjaganya stabilitas keamanan nasional di melalui pengawasan orang asing dan penegakan hukum di unit pelaksana teknis Imigrasi seluruh Indonesia," kata Godam.
Pentingnya Pengawasan Keimigrasian
Pengawasan keimigrasian merupakan hal yang penting untuk dilakukan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan negara, serta mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian.
Operasi Jagratara yang digelar oleh Ditjen Imigrasi merupakan upaya untuk meningkatkan pengawasan keimigrasian.
Operasi ini berhasil mengamankan sejumlah WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi kegiatan WNA di lingkungan tempat tinggalnya.
Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian.(*)
Tak Ada yang Bantu, Dua Pria Tewas Kesetrum saat Hendak Mencuri Besi Internet |
![]() |
---|
Detik-Detik Mengerikan! Truk Mundur Tak Terkendali Lindas Tubuh Balita |
![]() |
---|
Polisi di Kalimatan Diduga jadi Begal, Bunuh dan Rampas Mobil Warga |
![]() |
---|
Apa Itu Sterno, Cairan yang Membakar Remaja Bali hingga Meninggal |
![]() |
---|
Pegawai Bank Keliling Dikeroyok Teman Sendiri Gegara Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.