Berita Provinsi Gorontalo

2 Perguruan Tinggi Ilegal Ditutup di Wilayah LLDIKTI XVI

LLDIKTI XVI menaungi tiga Provinsi yakni Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah mengungkap ada dua perguruan tinggi

|
TRIBUNGORONTALO/PRAILLA KARAUWAN
Kantor LLDIKTI Wilayah XVI Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dua perguruan tinggi tanpa izin ditutup Kemendikbudristek pada 2023

Dua kampus tersebut berada di wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) XVI

LLDIKTI XVI menaungi tiga Provinsi yakni Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah mengungkap ada dua perguruan tinggi yang ditutup oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Ketua Program Kerja Kemahasiswaan dan Kemitraan LLDIKTI Wilayah XVI, Hariyanto Huntua mengatakan bahwa di Provinsi Sulawesi Utara terdapat 40 perguruan tinggi dan di Provinsi Sulawesi Tengah 21 perguruan tinggi serta di Provinsi Gorontalo memiliki 10 perguruan tinggi.

Dua perguruan tinggi yang ditutup beradai di Provinsi Sulawesi Utara

"Di bulan lalu ada dua universitas yang ditutup," ujar Hariyanto Huntua

Penutupan atau pembekukan kedua perguruan tinggi di Provinsi Sulawesi Utara disebabkan telah melakukan tindak pelanggaran seperti memberikan gelar pada program studi tidak terakreditasi dan memberikan gelar dan menertibkan ijazah kepada orang yang tidak pernah kuliah di kampus tersebut.

Ketua Program kerja Kemahasiswaan dan Kemitraan LLDIKTI XVI Hariyanto Huntua
Ketua Program kerja Kemahasiswaan dan Kemitraan LLDIKTI XVI Hariyanto Huntua (TRIBUNGORONTALO/PRAILLA KARAUWAN)

Selain itu, kata Hariyanto izin operasional dari kedua perguruan tinggi tersebut juga tidak diperbaharui kembali sehingga memperkuat alasan penutupan perguruan tinggi.

Kedua perguruan tinggi tersebut yakni Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya Manado danSekolah Tinggi Ilmu Sosial dan llmu Politik (STISIP) Swadaya Manado.

Dua kampus tersebut menggunakan Gedung Ex Stikom Manado untuk pembelajaran di Jalan Krida, Malalayang Satu, Manado

"Dari 26 perguruan tinggi yang ditutup di SK (Surat Keterangan) itu ada dua perguruan tinggi di wilayah itu," jelasnya.

Mahasiswa yang sebelumnya terdaftar dari dua perguruan tinggi tersebut telah dipindahkan ke perguruan tinggi yang telah memiliki izin oleh LLDIKTI XIV.

"Kita pindahkan ke perguruan tinggi yang program studi dan jurusannya sama, biar tinggal melanjutkan saja pembelajarannya," tutur Hariyanto.

Untuk Gorontalo dan Sulawesi Tengah tak ada perguruan tinggi yang ditutup. "Kalau di Provinsi Gorontalo dengan Sulawesi Tengah belum ada," tutupnya.(*)


 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved