Kamis, 7 Mei 2026

Berita Bone Bolango

Kapolres Bone Bolango Sebut Caleg Kampanye di Masjid Berpotensi Dipidana

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, menegaskan bahwa seorang caleg yang kampanye di masjid berpotensi untuk dipidana

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Kapolres Bone Bolango Sebut Caleg Kampanye di Masjid Berpotensi Dipidana
TRIBUNGORONTALO/HUSNUL PUHI
Kapolres Bone Bolango, Akbp Muhammad Alli saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus salah satu Caleg yang diduga lakukan kampanye di tempat ibadah.   

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bone Bolango, AKBP Muhammad Alli, menegaskan seorang caleg yang kampanye di masjid berpotensi untuk dipidana sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut Alli, saat pihaknya melakukan pengamanan di masa kampanye saat ini, satu kasus yang telah didapati oleh Bawaslu Bone Bolango.

Kasus tersebut yaitu terdapat seorang caleg yang diduga melakukan kampanye di satu masjid Desa Alale. Caleg itu memberikan uang kepada masyarakat yang hadir saat itu.

"Kemarin ada satu temuan dari Bawaslu, sementara masih dalam klarifikasi untuk segera ditindaklanjuti dan akan kita lakukan penindakan terkait dengan temuan tersebut," ujar Alli saat ditemui di Mapolres Bone Bolango, Senin (18/12/2023) siang hari.

Ia menegaskan, bahwa temuan dari Bawaslu Bone Bolango itu akan tetap diproses, sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Tetap akan diproses, sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya tegas.

Alli mengatakan, pihaknya akan melihat dan mencermati terlebih dahulu bagaimana proses yang berada di Bawaslu.

Saat ini, pihak Bawaslu sementara melakukan klarifikasi terhadap caleg yang melakukan kampanye tersebut.

Bawaslu melakukan selama 14 hari dari waktu kejadian. Begitupun, waktu klarifikasi dari pihak kepolisian.

"Proses dari Bawaslu yaitu 14 hari, begitu juga di Polres. Karena kita ini berbicara Sentra Gakkumdu," ucapnya.

Alli juga menjelaskan selama proses masa kampanye di Bone Bolango, pihaknya telah menurunkan sebanyak 212 personel.

Ratusan personel tersebut telah diterjunkan ke berbagai titik yang dilihat dari jadwal masing-masing Parpol menggelar kampanye di Bone Bolango.

"Alhamdulillah sampai detik ini, untuk pengamanan kampanye berjalan lancar, dan kondusif," pungkasnya.

Diberitakan, seorang Calon Caleg di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo diduga lakukan pelanggaran kampanye.

Pelanggaran yang dilakukan seorang caleg dengan melakukan kampanye di masjid Desa Alale, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Tak hanya itu, caleg tersebut juga sempat memberikan uang ke masyarakat yang saat itu hadir di masjid tersebut.

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait pemberian uang oleh salah satu Caleg yang bertempat di masjid Desa Alale," ungkap Anggota Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad saat ditemui di kantornya, Rabu (13/12/2023) siang hari.

Pihak Bawaslu pun membentuk tim untuk menulusuri dan mencari bukti terkait pelanggaran yang dilakukan salah satu Caleg tersebut.

Tim yang dibentuk oleh Bawaslu itupun telah menemui saksi-saksi yang hadir pada saat caleg itu melakukan kampanye di masjid tersebut.

"Saksi yang kami temui itu adalah Kepala Desa Alale, Kepala BPD, serta Ketua Takmirul. Kami mempertanyakan terkait kebenaran yang dilakukan oleh salah satu Caleg itu yang telah memberikan bantuan dana di masjid," jelas Alti.

Lanjutnya, beberapa saksi itupun membenarkan, bahwa betul adanya bantuan dana yang diberikan oleh Caleg di masjid tersebut.

Alti menyatakan, bahwa perilaku yang dilakukan caleg tersebut merupakan pelanggaran yang berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Dalam peraturan Bawaslu itu menjelaskan, apabila terdapat dugaan tindak pidana pemilu, maka dilakukan pembahasan paling lama 1x24 jam dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung di Sentra Gakumdu," imbuhnya tegas.

Pihaknya menetapkan, bahwa caleg tersebut ada dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah dan memberikan uang.

Sebab, menurut Alti, hal tersebut juga masuk di undang-undang nomor 7 sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf H dan J.

"Kalau huruf H itu menjelaskan tentang larangan berkampanye di salah satu tempat ibadah, sedangkan huruf J mengatur tentang menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya. Itu tidak diperbolehkan," ucapnya.

Saat ini, kata Alti, yang bersangkutan belum dipanggil oleh pihaknya dan belum melakukan klarifikasi kepada Bawaslu Bone Bolango.

Sebab, pihak Bawaslu masih sementara mengumpulkan data-data dan klarifikasi dari para saksi.

"Setelah kami kumpulkan data-data dari para saksi, kemudian kami akan konfirmasi kepada si terlapor tersebut," sambungnya.

Alti juga menjelaskan, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh caleg ini berpotensi dipidanakan.

Pelanggaran yang dilakukan sudah ditetapkan berdasarkan hasil kesimpulan yang telah disepakati oleh Sentra Gakumdu.

"Dalam kesepakatan itu terdapat indikasi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu," tandasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved