Pemilu di Gorontalo

Ada Alat Peraga Kampanye Dipaku di Pohon, Ini Respons KPU, Bawaslu dan Satpol PP Pohuwato

Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif diduga melanggar aturan di Pohuwato Provinsi Gorontalo. 

Penulis: Rahman Halid | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/RAHMAN HALID
Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif diduga melanggar aturan di Pohuwato Provinsi Gorontalo.  

TRIBUNGORONTALO.COM - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif diduga melanggar aturan di Pohuwato Provinsi Gorontalo. 

Amatan TribunGorontalo.com, tampak sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di beberapa pohon, kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), persimpangan empat Block Plan (Perkantoran Marisa), Kecamatan Marisa.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato, Firman Ikhwan mengatakan, bahwa keputusan nomor 308 tahun 2023 sesuai perda nomor 4 tahun 2020, yakni pemasangan APK tidak dibenarkan untuk dipasang di bahu jalan, trotoar, traffic light, rambu lalulintas, tiang penerangan jalan.

"Dalam konteks apapun, semua APK tidak dibenarkan untuk dipasang di bahu jalan, Trotoar dan sejenisnya, apalagi APK itu menganggu estetika lingkungan," ujarnya.

Selain itu, APK dilarang dipasang di pohon pelindung yang ada di jalur hijau dan taman, hutan kota dan jembatan.

"Apalagi di ruang terbuka bijau, semua telah diatur dalam undang-undang yang berlaku," pungkasnya.

Kepala Dinas Satpol-PP, Linmas dan Damkar, Nikson Pakaya mengatakan, bahwa pihaknya menunggu instruksi dari instansi terkait dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Pohuwato untuk melakukan tindakan.

“Kalau misalnya sudah dipasang dan apabila melanggar, maka Bawaslu akan kontek kekita untuk mengamankan. Kami tidak bisa langsung turun karena kami masih ada sisi koordinasi,” tutup Nikson.

Amran Hulubangga Kordiv HP2H Bawaslu, menyampaikan, akan segera memeriksa segera APK yang didapat dan akan segera ditindaki jika melanggar.

"Sudah dicek dilokasi dan akan segera ditindaki," ujarnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved