Pencabulan
Remaja Ini Pilih Cabuli Pacarnya yang Masih SMP Demi Restu Orangtua
Menurut ABR kepada polisi, dirinya ingin dari perbuatannya itu, orangtua AA tidak ada alasan menolaknya.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Selasa (21/11/2023) sekira pukul 08.00 WIB, korban mengirim pesan kepada salah satu kerabatnya.
Pesan itu dikirim dengan menggunakan nomor HP pelaku.
Saat itu korban meminta tolong untuk ditransfer uang sebesar Rp 200.000.
"Selanjutnya kerabat yang dihubungi meminta agar korban mengirim lokasi untuk menyerahkan uang secara langsung karena tidak mempunyai ATM," tambahnya.
Pihak keluarga lantas mendatangi lokasi dan berhasil menemukan korban bersama pelaku di salah satu minimarket di kawasan Penambakan 2 Banjarnegara.
Keduanya kemudian dibawa ke asrama pondok.
Sesampainya di asrama, korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali.
"Mengetahui hal tersebut keluarga merasa dirugikan, kemudian melaporkan peristiwa yang dialami korban ke Polres Wonosobo guna diproses sesuai hukum yang berlaku," tandasnya.
Polisi mengamankan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/20221204_Ilustrasi-anak-SMP.jpg)