Berita Kabupaten Gorontalo

Pemkab Gorontalo Ternyata Tidak Terima CPNS 2023, Hanya 1 PPPK Langsung Lulus

Pemkab hanya membuka 1 formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), itupun hanya 1 kuotanya pada 2023. 

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo ternyata tak membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2023

Pemkab hanya membuka 1 formasi untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), itupun hanya 1 kuotanya pada 2023. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo Mohamad Juffry Damima mengatakan pemkab memprioritaskan guru honorer dan pegawai lama untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024.

"Namum meski begitu ada beberapa kriteria dan ketentuan lain yang harus dipenuhi," terangnya.

Kriteria itu lanjut Juffry seperti, pengalaman kerja dan lamanya waktu bekerja. "Kita juga akan mengacu pada database," timpalnya.


Kata Juffry, pemerintah memang tidak membuka perekrutan calon ASN paa 2023

"Tahun 2023 ini kita hanya ada satu untuk kuota PPPK, itupun hanya sisa dari formasi tahun sebelumnya," jelasnya.


Saat ini Jufrry menyebut, pihaknya tengah mempersiapkan analisis kebutuhan daerah guna menunggu arahan dari Kemenpan-RB.

Analisis dilakukan dalam memetakan jumlah kebutuhan formasi di setiap perangkat daerah.

"Tahun kemarin kita bahkan sempat mengajukkan 1.000 formasi ke Kemenpan-RB, namun yang disetujui hanya 200 formasi," ungkapnya.


Kemenpan-RB sementara mengupayakan secara bertahap untuk tenaga kontrak non-ASN, agar dialihkan statusnya menjadi P3K.

"Saat ini jumlah ASN kita itu ada 5.518, kami akan mengupayakan pengalihan status kontrak itu, sembari juga menambah jumlah kuota untuk CASN di Kabupaten Gorontalo," tandasnya. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved