Jatanras
Kadispora Gorontalo Utara Jadi Tersangka Penggelapan Dana Rp 271 Juta
Kadispora Yunus Eraku (YE) itu ditahan setelah terjerat kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 271 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Pemuda-dan-Olahraga-Kadispora-Kabupaten-Gorontalo-Utara-Gorut-Yunus-Eraku.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Kwandang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) sejak Senin (27/11/2023).
Kadispora Yunus Eraku (YE) itu ditahan setelah terjerat kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 271 juta.
Dana ratusan juta dipinjam oleh Yunus untuk menanggulangi kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI).
Sesuai kesepakatan, Yunus berjanji akan mengembalikan dana itu pada 19 Mei 2019.
Namun, dana itu tidak juga dikembalikan oleh Yunus hingga saat ini atau setelah 4 tahun lamanya dipinjamkan.
“Hingga saat ini tersangka YE belum mengembalikan uang yang dipinjam,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gorut, Andi Nirwansyah selaku Tim Penuntut Umum (PJU).
Karena keberatan, korban pun melaporkan Yunus hingga ditahan oleh Kejari setempat melalui surat perintah bernomor 1194 tanggal 27 November 2023.
Yunus akan berada di rumah tahanan (rutan) Kejari hingga 20 hari ke depan terhitung sejak Senin 27 November 2023. Ia akan mendekam di rutan hingga 16 Desember 2023 nanti.
Menurut Andi, korban ini kesal lantaran selalu dijanjikan pembayaran namun tidak juga dilakukan.
Yunus terus saja mengulur-ngulur waktu pembayaran dana yang dipinjam tersebut hingga membuat korban melaporkannya.
Perbuatan Yunus inipun disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni pasal 372 dan 378 KUHP.(*)