Jatanras
Mahasiswa Unsri Tewas Usai Aborsi, Pacarnya Jadi Tersangka
RF diketahui tengah hamil 6 bulan saat meninggal dunia. Dia dipaksa oleh pacarnya, Diat Putra Nurkesuma (23), untuk menggugurkan kandungan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial RF (21) meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat akibat mengkonsumsi obat penggugur kandungan.
RF diketahui tengah hamil 6 bulan saat meninggal dunia. Dia dipaksa oleh pacarnya, Diat Putra Nurkesuma (23), untuk menggugurkan kandungan.
Diat dan RF sama-sama mahasiswa prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.
"Iya, sudah (ditetapkan tersangka). Sudah gelar perkara kemarin," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP H Andi Baso Rahman dihubungi via telepon, Senin (27/11/2023).
Polisi masih melakukan pengembangan kasus aborsi yang menewaskan seorang RF.
"Masih (pengembangan)," pungkasnya.
Menurut Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman, tersangka diamankan beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, Jumat (17/11/2023) lalu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.
Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.
Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.
Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.
Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.
"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua orang mahasiswa. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para remaja untuk tidak melakukan aborsi.
Aborsi adalah tindakan yang ilegal dan dapat membahayakan nyawa ibu. Aborsi juga dapat menyebabkan berbagai komplikasi, seperti pendarahan hebat, infeksi, dan gangguan kesehatan mental.
Oleh karena itu, jika Anda atau orang yang Anda kenal sedang hamil dan ingin menggugurkan kandungan, sebaiknya konsultasikan dengan dokter.
Aborsi Dilarang
Aborsi adalah kegiatan yang dilakukan dengan pengguguran kandungan. Kasus aborsi yang biasanya terjadi disebabkan oleh kehamilan yang tidak diinginkan dalam kasus hamil di luar nikah, ketidakmampuan ekonomi, kurangnya dukungan keluarga, hingga masalah dengan pasangan.
Tindakan aborsi biasanya dilakukan pada trimester pertama, yaitu pada umur kehamilan kurang dari 22 minggu.
Secara umum kegiatan aborsi di Indonesia merupakan tindakan ilegal dengan ancaman pidana yang tertulis tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun isi UUD pasal 75 ayat (2) berisi ketentuan aborsi yang boleh dilakukan, sebagai berikut:
1. Adanya indikasi darurat medis yang dideteksi pada usia dini kehamilan.
2. Mengancam nyawa ibu dan janin.
3. Adanya penyakit genetik yang tidak bisa diperbaiki sehingga dapat menyulitkan bayi ketika lahir.
4. Kehamilan akibat pemerkosaan sehingga trauma psikologis ibu.
Pada pasal 194 UU Kesehatan diatur dengan jelas bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00”.
Kegiatan aborsi umumnya dilakukan dengan 2 metode yaitu metode penggunaan obat dan metode dengan tindakan medis.
Metode penggunaan obat dilakukan dengan pemberian obat minum atau suntik yang dapat menghalangi hormon progesteron, sehingga lapisan rahim menipis.
Hal ini menyebabkan janin tidak dapat melekat dan tumbuh di dinding rahim sehingga embrio atau jaringan janin akan dikeluarkan melalui vagina.
Sedangkan metode aborsi dengan tindakan medis yang umum dilakukan adalah aspirasi vakum pada trimester pertama kehamilan.
Selain di Indonesia, tren aborsi juga umum dilakukan di negara lain, termasuk di Georgia, negara bagian Amerika Serikat.
Bahkan di negara ini, kasus aborsi dibedakan berdasarkan ras dan etnis. Berdasarkan data, kasus aborsi yang dilakukan ras berkulit hitam lebih signifikan dibanding ras yang berkulit putih.
Penelitian kualitatif dengan wanita Amerika Serikat yang melakukan sendiri aborsi mereka, menekankan betapa kebijakan lingkungan telah menciptakan hambatan logistik dan keuangan, yang mendorong wanita melakukan hal tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Aborsi.jpg)