Berita Kabupaten Gorontalo

2 Parpol di Kabupaten Gorontalo Tidak Daftar Tim Pelaksana Kampanye ke KPUD

Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina Ali Bilondatu mengatakan pihaknya sudah melakukan persiapan jelang kampanye.

Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto 2 Parpol di Kabupaten Gorontalo Tidak Daftar Tim Pelaksana Kampanye ke KPUD
TRIBUNGORONTALO/HERJIANTO TANGAHU
KPUD Kabupaten Gorontalo 

TRBUNGORONTALO.COM, Gorontalo-- Dua partai politik (Parpol) dari 18 parpol peserta pemilu yang tidak melaporkan pelaksanaan kampanyenya ke KPUD Kabupaten Gorontalo.

Diketahui, masa kampanye pileg dan pilpres dimulai 28 November 2023 - 11 Februari 2024

Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina Ali Bilondatu mengatakan pihaknya sudah melakukan persiapan jelang kampanye.

"Dalam melaksanakan tahapan kampanye KPU mempedomani ketentuan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye, sebagaimana telah diubah dengan PKPU nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye," ulas Agustina saat diwawancarai oleh TribunGorontalo.com, Senin (27/11/2023).

Anggota KPU Devisi Hukum dan Pengawasan ini menjelaskan sebagai besar peserta pemilu sudah memasukkan dan melengkapi berkas administrasinya.

Hal itu lanjutnya juga mengacu pada Keputusan KPU nomor 1621 tahun 2023 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

Agustina juga merincikan, terdapat 18 partai politik yang menjadi peserta pemilu khusus di Kabupaten Gorontalo.

"Dari 18 itu, hanya ada 14 parpol yang ada calegnya," rincinya.

KPU telah menutup pendaftaran daftar pelaksanaan kampanye jelang pelaksanaan kampanye, Dalam daftar tersebut termuat di dalamnya tim kampanye dan juru kampanye.

"Dan berkas yang kami terima secara keseluruhan sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," jelasnya.

Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu Partisipasi dan Humas Abdul Haris Pomanto juga membenarkan hal tersebut.

Namun sejauh ini menurutnya, pasca penutupan pendaftaran tim pelaksana kampanye, ada tiga parpol yang tidak memasukkan daftar timnya.

"Keduanya yakni Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)," ungkapnya

Dua parpol tersebut juga berdasarkan update terkahir, tidak melengkapi berkas rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Haris menyebut jika kelengkapan dua administrasi itu tidak dimasukkan karena parpol tersebut tidak mendelegasikan caleg di Kabupaten Gorontalo.

Berbeda dengan Partai Garuda dan Partai Ummat, kedua parpol tersebut meski diketahui tidak mendelegasikan caleg di Kabupaten Gorontalo, Namun keduanya tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

"Sekalipun tidak ada calegnya, harusnya parpol tetap memasukkan, karena itu sudah jadi ketentuannya sebagai peserta pemilu," tandasnya. 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved