DPRD Provinsi Gorontalo
Soal Klaim Asuransi, DPRD Provinsi Gorontalo Minta BPJS Bayar Penuh
Salah satu kasus yang dibahas adalah kasus keluarga Arman Ma'ruf, warga Kabupaten Gorontalo yang meninggal dunia karena sakit.
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas permasalahan klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu kasus yang dibahas adalah kasus keluarga Arman Ma'ruf, warga Kabupaten Gorontalo yang meninggal dunia karena sakit.
Keluarga Arman Ma'ruf tidak dapat mengklaim asuransi BPJS miliknya karena masih memiliki tunggakan iuran selama enam bulan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Widhi Astri A. Nila mengatakan bahwa almarhum Arman Ma'ruf ini BPJS-nya sudah menunggak selama enam bulan sehingganya dalam sistem terbaca Almarhum sudah tidak aktif lagi.
"Almarhum menunggak selama 6 bulan, sehingga otomatis didalam sistem dianggap tidak aktif lagi. Dan saat mengaktifkan kembali, almarhum tidak dalam keadaan aktif bekerja (sakit)." jelasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Hamid Kuna, berharap ada pengecualian yang diberlakukan kepada almarhum atas itikad baiknya yang masih berupaya membayar tunggakannya ketika sedang sakit.
"Tidak ada orang yang tahu kapan dia akan sakit dan wafat. Apalagi ini almarhum membayar tunggakan 3 hari sebelum meninggal." Sambungnya.
Espin Tulie, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, juga berharap klaim asuransi tersebut dapat dibayarkan secara penuh sebagaimana yang tertera dalam polis asuransi ketenagakerjaan.
"Memang prosedur yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah diterapkan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun untuk masalah almarhum Arman Ma'ruf bisa dibicarakan dan mencari solusi atas dasar kemanusiaan," harapnya.
BPJS Ketenagakerjaan pun menanggapi harapan dari Komisi IV. Mereka meminta waktu selama sebulan untuk menyelesaikan klaim asuransi milik almarhum Arman Ma'ruf.
"Kami akan membicarakan masalah ini di tingkat wilayah dan pusat guna mencari jalan keluar yang sesuai dengan prosedur permasalahan." kata Widhi.
Walaupun hasilnya belum diketahui secara pasti, namun keluarga almarhum Arman Ma'ruf bersedia untuk menerima keputusan apapun.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Gorontalo. Banyak yang menyayangkan keputusan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak memberikan klaim asuransi kepada keluarga almarhum Arman Ma'ruf.
Mereka berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan pengecualian atas kasus ini, mengingat almarhum Arman Ma'ruf memiliki itikad baik untuk membayar tunggakannya sebelum meninggal dunia.
| DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan 15 Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026, Ini Daftarnya |
|
|---|
| DPRD Provinsi Gorontalo Kena Efisiensi Anggaran Rp 20 Miliar, Paling Besar Perjalanan DinasĀ |
|
|---|
| 30 dari 45 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Tidak Hadir Rapat Paripurna Hari Ini, Bahas Apa? |
|
|---|
| Dari 45 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Hanya 15 yang Hadiri Sidang Paripurna |
|
|---|
| Daftar Lengkap Anggota dan AKD DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/RDP-DPRD-Provinsi-Gorontalo-dengan-BPJ-Ketenagakerjaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.