Kasus Korupsi

Ada 7 Kasus Korupsi Ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada 2023

Kejaksaan Tinggi Gorontalo menangani tujuh kasus korupsi selama tahun 2023. Berikut 4 dari 7 Kasus Korupsi yang Ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/AGUNGPANTO
Kejaksaan Tinggi Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kejaksaan Tinggi Gorontalo menangani tujuh kasus korupsi selama tahun 2023

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Dadang Djafar mengatakan pihaknya penindakan korupsi mereka telah berhasil mengidentifikasi dan mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan tujuh kasus korupsi.

"Infonya jumlah penanganan penanganan perkara korupsi itu sebanyak 7 perkara dalam 2023 ini," tutur Dadang

Dadang menolak membeberkan secara luas terkait kasus korupsi yang sementara ditangani dikarenakan masih dalam tahapan pemeriksaan mendalam.

"Penanganan 7 perkara korupsi itu yang sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Dadang.

Pihak kejaksaan telah melakukan penyelidikan mendalam terkait setiap kasus yang dilaporkan dan tengah melakukan pengumpulan bukti lainya.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. 

Pihak kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang diperlukan kepada pihak berwenang.

Berikut 4 dari 7 Kasus Korupsi yang Ditangani Kejaksaan Tinggi Gorontalo :

1. Dugaan tindak pidana korupsi penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS). Kerugian negara dalam kasus ini sebanyak Rp 2,8 Miliar.

2. Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) SR MBR diduga merugikan negara Rp 24,3 miliar.

3. Dugaan Kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) Bone Bolango.

4. Dugaan Kasus Korupsi Gorontalo Outer Ring Road ( GORR) dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 43 Miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved