DPRD Provinsi Gorontalo
DPRD Provinsi Gorontalo Tetapkan Perda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan peraturan daerah terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada Senin 20 November 2023
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Aldi Ponge
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/DPRD-Provinsi-Gorontalo-778.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan peraturan daerah terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas pada Senin 20 November 2023
Wakil Ketua Pansus II DPRD Provinsi Gorontalo, Nikma Tahir, mengatakan disabilitas juga memiliki martabat dan kesetaraan terhadap layanan publik yang ada.
“Dari penghormatan terhadap martabat mereka hingga memberikan akses yang setara terhadap layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak.” ujarnya kepada TribunGorontalo.com dalam wawancara usai kegiatan.
Menurut Nikma, perda ini busa menjadi kunci bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalisasi program-program yang ada dari pemerintah pusat terkait disabilitas.
“Dengan adanya perda ini, program-program pemerintah pusat terkait disabilitas dapat dimaksimalkan oleh pemerintah daerah," lanjutnya.
Nikma juga menegaskan komitmen DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Daerah dalam mendukung program pendidikan khusus bagi para penyandang disabilitas.
Melalui perda ini juga, para penyandang disabilitas bisa melakukan aktivitas selayaknya tanpa takut merasa dikucilkan.
Perda ini tidak hanya menciptakan akses yang setara, namun juga bisa membuka peluang bagi mereka dalam mengembangkan potensi dan meraiih cita-cita mereka.
"Kami cuma cacat dari segi fisik," ujar salah satu penyandang disabilitas yang ikut hadir dalam pengesahan perda tersebut. (adv)