Risman Taha

Risman Taha Divonis 7 Bulan, Adhan Dambea : Putusan Hakim Dapat Dijadikan Pembelajaran

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea turut mengomentari terkait putusan pengadilan kepada Risman Taha dalam kasus narkoba.

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/AGUNGPANTO
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea turut mengomentari terkait putusan pengadilan kepada Risman Taha dalam kasus narkoba. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea turut mengomentari terkait putusan pengadilan kepada Risman Taha dalam kasus narkoba.

Dimana putusan pengadilan negeri yang menjatuhi hukum 7 bulan penjara kepada Risman Taha merupakan pembelajaran bagi aparat penegak hukum.

“Saya kira apa yang dilakukan majelis hakim satu pembelajaran juga pada pihak penyidik maupun aparat kejaksaan jangan terlalu monoton,” Adhan usai mengikuti putusan Risman Tahan di PN Gorontalo 16/11/2023.

Di mana menurutnya putusnya itu di pengaruhi dari proses persidangan yang berjalan hingga berkembang dalam menghasilkan satu keputusan.

“Artinya persidangan itu sangat sangat menentukan, bukan berdasarkan BAP tetapi persidangan itu yang berkembangan di persidangan itu yang sangat akurat daripada BAP.”jelas Adhan

Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan putusan terhadap kasus narkoba yang melibatkan Risman Taha pada Kamis 16/11/2023.
Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan putusan terhadap kasus narkoba yang melibatkan Risman Taha pada Kamis 16/11/2023. (TRIBUNGORONTALO/AGUNGPANTO)

Ia pun menekankan agar dalam hal penangan perkara para aph bisa lebih berhati hati dan tidak terburu buru.

“Oleh karena itu putusan hakim ini juga pembelajaran pada aparat penegak hukum, polisi maupun jaksa supaya lebih hati hati menghukum orang,” tambahanya.

Dirinya pun sangat menghargai putusan Majelis hakim atas hukum yang diberikan kepada Risman tahan dalam Kasus Narkoba yang dinilai kontroversi.

“Tapi melihat putusan itu upaya hakim sangat nekad , dan mereka tentuntunya mempelajari perkembangan sidang walaupun dalam tuntutan bahwa memang (pasal) 112, 114 tapi kenyataanya di persidangan tidak seperti itu, dan saya berapa kali ada di sidang itu.,” tutup Adhan.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan putusan terhadap kasus narkoba yang melibatkan Risman Taha. Kamis (16/11/2023)

Risman didakwa atas kasus penyalahgunaan narkotika dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dalam pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhi hukum putusan 7 bulan pada kasus yang melibatkan mantan anggota DPRD Kota Gorontalo(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved