Risman Taha

BREAKING NEWS Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha Divonis Penjara 7 Bulan

Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan putusan terhadap kasus narkoba yang melibatkan Risman Taha pada Kamis (16

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/AGUNGPANTO
Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan putusan terhadap kasus narkoba yang melibatkan Risman Taha pada Kamis 16/11/2023. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan putusan terhadap kasus narkoba yang melibatkan Risman Taha pada Kamis (16/11/2023).

Risman didakwa atas kasus penyalahgunaan narkotika dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dalam pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhi hukum putusan 7 bulan pada kasus yang melibatkan mantan anggota DPRD Kota Gorontalo

Harson Antu, Kuasa Hukum dari Risman Taha pun turut menerima apa yang telah di putus oleh pihak majelis hakim PN Gorontalo.

“Merasa berterima kasih dan bersyukur terdakwa kita tadi sudah diputus majelis hakim 7 bulan alhamdulilah,” kata Harson

Pihaknya pun turut menghargai atas pertimbangan dari majelis hakim atas tuduhan yang dilayangkan pada kliennya tersebut.

“Kami rasa bersyukur semua sudah jelas bahkan kalau mau dilihat dari pembelaan kemarin kita sudah bebas karna jelas-jelas Risman tidak terbukti menurut kami, tapi kemudian majelis memberikan pertimbangan pertimbangan hukum saja kira ini mungkin cukup jelas apa yang disampaikan majelis hakim,” jelas Harson

Dirinya pun dalam upaya ke depan tidak akan mengambil langkah hukum dan telah menerima putusan yang telah dibacakan oleh majelis Hakim.

“Yang pasti kita menerima, tidak melakukan tindak kasasi, kalau dari jaksa saya gak tau,” imbuhnya.

Aroman Bobihu, Kuasa Hukum Risman Taha mengatakan putusan yang diambil oleh majelis hakim telah berdasar fakta persidangan sebelumnya.

Di mana dalam dalam fakta persidangan jaksa penuntut umum berdasarkan pada pasal 112, 114 UU Narkotika, namun ternyata dalam tuntutan JPU tidak menerapkan pasal 114.

Jaksa hanya menerapkan fakta pasal 112, pada saat putusan di pertimbangan oleh majelis berdasarkan fakta fakta persidangan sehingga majelis mengambil keputusan berdasarkan putusan alternatif.

“Artinya bahwa putusan tadi majelis hakim berdasarkan dari fakta fakta persidangan terbukti bahwa apa yang menjadi bukti apa yang menjadi fakta persidangan majelis hakim dalam mengambil keputusan,” tutup Aroman.

Perwakilan dari pihak keluarga serta kerabat terlihat memadati sambil menunggu putusan yang akan dibacakan.

Turut hadir istri dari Risman Taha memberikan dukungan moral dan spiritual selama masa hukuman kepada Risman agar bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan memperbaiki kehidupannya ke depannya.

“Alhamdulilah puas kita dan keluarga atas putusan ini dan semoga ini menjadi pembelajaran buat suami saya dan untuk tidak melakukan hal hal yang dapat menjerumuskan ke hal hal buruk,” tutup Rahmawaty Hasan istri risman tahan.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved