PUPR Provinsi Gorontalo
Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Sosialisasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawan Pemukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo menggelar workshop
Penulis: Prailla Libriana Karauwan | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Dinas-Pekerjaan-Umum-Penataan-Ruang-Perumahan-dan-Kawan-Pemukiman-PUPR-PKP.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawan Pemukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo menggelar workshop mengenai perubahan Peraturan Pemerintah (PP), Senin (13/11/2023).
Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) dari No. 19 Tahun 2021 menjadi Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah dan Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Penyelesaian Konflik Pertanahan di daerah itu disosialisasikan kepada para OPD terkait agar secepatnya bisa direalisasikan.
Aries Ardianto, Kepala Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, mengatakan workshop bertujuan menyatukan visi dengan OPD untuk pengadaan tanah di Gorontalo.
"Kita ingin menyatukan visi kepada teman-teman pengampuh kepentingan, khususnya tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum," ujar Aries kepada TribunGorontalo.com, Senin (13/11/2023).
Kata Aries, pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini selalu mengalami perubahan.
Namun, dalam pelaksanaan workshop tersebut terdapat beberapa masalah konstinyasi lahan di Gorontalo.
Konstinyasi merupakan dana yang dititipkan di pengadilan jika semua tahapan pengadaan tanah telah dilakukan bagi yang memerlukan tanah.
Dalam workshop ini juga hadir dari Pelaksana harian kementerian ATR-BPN untuk bisa berbagi pikiran mengenai permasalahan tanah yang ada di Gorontalo.
"Kita tidak ingin kedepannya ada masalah yang terkait pengadaan lahan itu lagi," ungkapnya.
Hadir pula Penjabat Gubernur Gorontalo yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Budianto Sidiki.
Penjabat Gubernur meminta agar proses pengadaan lahan ini dimoratorium agar dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi pada saat proses pengadaan tersebut.
"Jadi pak gub minta ini di clearkan dlu dan betul-betul dievaluasi, baru setelah itu kita mulai kembali setelah kita memiliki SOP yang jelas terkait dengan pengadaan tanah itu," ucapnya. (ADV)