Pemilu 2024

Golkar hingga PDIP, Ada 7 Parpol di Kota Gorontalo Terima Rp 2,85 Miliar Dana Hibah

Partai politik di Kota Gorontalo setiap tahunnya mendapat alokasi anggaran dana hibah yang bersumber dari APBN dan APBD.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Ilustrasi uang - Dana hibah sebesar Rp 2,85 miliar itu diserahkan kepada Partai Golkar hingga PDIP. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Tujuh partai politik di Kota Gorontalo telah menerima dana hibah.

Dana hibah sebesar Rp 2,85 miliar itu diserahkan kepada Partai Golkar hingga PDIP.

Kabid Politik Kesbangpol Kota Gorontalo, Feri Dunggio, mengatakan setiap tahunnya parpol mendapat alokasi anggaran dana hibah bersumber dari APBN dan APBD.

Kebijakan itu, kata Feri, mengacu pada regulasi UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol).

Dasar hukumnya berlandaskan Permendagri No 78 Tahun 2020 atas Perubahan Permendagri No 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.

“Ketentuan dan hal teknis lainnya juga diatur surat keputusan Walikota Gorontalo,” kata Feri kepada TribunGorontalo.com, Jum’at (10/11/2023).

Tujuh parpol menerima total anggaran sebesar Rp 569 juta setiap tahun, atau sebesar Rp 2,84 miliar per satu periode pemilu. Setiap parpol mendapatkan anggaran sebesar Rp 6.141 per suara.

“Namun dana tersebut dibagi berdasarkan perolehan jumlah suara yang diperoleh parpol pada pemilu 2019,” jelas Feri.

Berikut merupakan rincian alokasi anggaran hibah untuk parpol di Kota Gorontalo (dikalikan perolehan jumlah suara) pada Pemilu 2019.

1. Golkar (20.733) : Rp 127.321.353

2. PPP (16.180) : Rp 99.361.380

3. PAN (12.828) : 78.776.748

4. Demokrat (12.439) : Rp 76.387.899

5. Gerindra (12.102) : Rp 74.318.382

6. Hanura (9.759) : Rp 59.930.019

7. PDI-P (8.631) : Rp 53.002.971

Baca juga: Pengamat Politik Gorontalo Sebut Peran Tokoh Lokal Bisa Tingkatkan Elektabilitas Ganjar-Mahfud

Feri menambahkan, alokasi dana hibah diawali tahap pengajuan ke pihak Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo. Selanjutnya ajuan dari parpol itu dibahas pada rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

“Mekanisme setelah itu adalah setiap parpol mengajukan permohonan ke Walikota Gorontalo,” ungkapnya.

Selain itu, setiap parpol wajib melampirkan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran di tahun sebelumnya, yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Feri menyebut bilamana anggaran untuk setiap parpol harus digunakan pada dua item agenda utama.

“60 persen untuk kegiatan pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional parpol,” ucapnya.

Bilamana parpol menggunakannya untuk keperluan kampanye, maka itu bukan ranah Kesbangpol Kota Gorontalo.

“Ada pihak lain yang akan melakukan pemeriksaan dan auditing. Itu juga ada regulasi lain yang mengaturnya,” tandas Feri.

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved