Kamis, 7 Mei 2026

Sidang Kasus Risman Taha

Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha Ajukan Pledoi dalam Sidang Kasus Narkoba

Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang  di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Senin (6/11/2023).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha Ajukan Pledoi dalam Sidang Kasus Narkoba
TRIBUNGORONTALO/AGUNGPANTO
Risman Taha saat dititipkan di sel tahanan Pengadilan Negeri I A Gorontalo saat akan mengikuti sidang dengan agenda pembcaan pembelaan pada Senin 06 November 2023   

TRIBUNGORONTALO.COM - Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo Risman Taha mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang  di Pengadilan Negeri Gorontalo pada Senin (6/11/2023).

Risman Taha menjadi terdakwa kasus narkoba

Risman Taha didampingi Tim Kuasa Hukumnya tampak memasuki ruang sidang pada pukul 14.30 Wita

Aroman Bobihu Tim kuasa Hukum Risman Taha, menyampaikan bahwa penerapan pasal yang didakwakan terhadap kliennya itu tidak layak.

“Sehingga juga menurut kami penerapan pasal yang dijadikan dasar untuk penginputan 112 itu tidak terbukti juga. Pertama bahwa bagaimana dia bisa disebut sebagai bandar menguasai sedangkan barang tersebut tidak pernah sampai ke beliau,” jelas Aroman pada TribunGorontalo.com Senin 4/11/2023.

Katanya, dalam dakwaan juga Risman Taha diduga terdapat pembicaraan dengan beberapa terdakwa lainya.

“Terhadap kemudian ada percobaan permufakatan itu mungkin penafsiran lain. Tetapi menurut kami bahwa barang ini tidak pernah sampai pada beliau,” kata Aroman.

Para kuasa hukum pun merasa pasal 112 yang dijadikan dasar tidak layak karena barang bukti tersebut tidak ditemukan di tangan kliennya kepada terdakwa lainya yaitu Iman dan Steven.

“Sehingga dasar untuk menjadi tuntutan 112 itu tidak bisa dijadikan dasar dalam hal tuntutan terdakwa terhadap risman taha,” katanya.

Sidang pun dilakukan penundaan usai Risman Taha membacakan nota pembelaanya. 

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan replik atas pledoi yang di sampaikan terdakwa Risman Taha. 

Sebelumnya Risman Taha didakwa dalam dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransit Narkotika Golongan I.

Dakwaan kedua menyatakan Risman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian pada dakwaan ketiga risman Taha dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan.

JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan diwajibkan membayar pidana denda Rp 800 Juta subsider tiga bulan penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved