Judi Togel di Gorontalo

Identitas Tersangka Bandar Judi Togel Online yang Ditangkap Polresta Gorontalo

Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, mengatakan  tersangka diamankan polisi di kediamannya

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO/HUSNUPUHI
Polresta Gorontalo menangkap bandar judi togel online. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Polresta Gorontalo menangkap bandar judi togel online.

Tersangka adalah Rahman Mahmud warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Gorontalo

Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, mengatakan  tersangka diamankan polisi di kediamannya sekitar Jumat (24/10/2023) pukul 12.30 Wita,

"Yang bersangkutan sebagai bandar, karena dia megang situs judi online," ungkap Leonardo dalam konfrensi pers berlangsung di Polresta Gorontalo Kota, Senin (30/10/2023).

Leonardo pun menjelaskan motif dan modus tersangka melakukan judi online tersebut.

Untuk motifnya, tersangka melakukan tindak pidana judi tersebut sebagai mata pencahariannya sehari-hari.

Sedangkan modusnya, tersangka membuat akun judi dan membuka situs judi online.  Dari kepemilikan akun judi tersebut, tersangka mencari keuntungan dari pemasangan dan menerima pasangan lagi dari pemain lainnya.

"Dia juga menerima keuntungan dari pasangan-pasangan (pemain) yang bermain judi togel online melalui akunnya," jelasnya.

Saat pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersaangka, polisi pun menemukan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang ditemukan meliputi satu huah handphone milik tersangka, kartu sim selular, uang pecahan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, dan Rp 1 ribu.

Atas kasus ini, tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1, ke 2, ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun serta denda Rp. 25 juta. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved