Sabtu, 14 Maret 2026

Penyitaan Miras di Gorontalo

BREAKING NEWS Polsek Atinggola Gorontalo Sita 2,88 Ton Miras Cap Tikus Selundupan dari Sulut

Polsek Atinggola menyita ribuan botol minuman keras (miras) seberat 2,88 ton.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS Polsek Atinggola Gorontalo Sita 2,88 Ton Miras Cap Tikus Selundupan dari Sulut
TribunGorontalo.com
Ribuan botol miras Cap Tikus diamankan polisi di Mapolsek Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara, Minggu (29/10/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara – Polsek Atinggola menyita ribuan botol minuman keras (miras) seberat 2,88 ton.

Cap Tikus ini diselundupkan dari Provinsi Sulawesi Utara, Minggu (29/10/2023).

Kapolsek Atinggola, Ipda Faisal A. Lubis mengatakan, tepat pukul 04.00 Wita dini hari di Desa Kotajin, kendaraan truk jenis Toyota berwarna merah melintas dari arah Provinsi Sulawesi Utara.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, ternyata benar. Kendaraan itu menyelundupkan miras yang akan disuplai ke Gorontalo," ungkap Faisal kepada TribunGorontalo.com, Minggu (29/10/2023) siang.

Miras tersebut dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 mililiter sebanyak 4.800 botol.

"Itu disegel dalam 200 kardus dan totalnya 2,88 ton," kata Faisal.

Diketahui miras akan disuplai ke konsumen HH di Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Kendaraan pelat DM 8602 EA pembawa miras kini telah diamankan ke Mapolres Gorontalo Utara.

"Adapun dua orang tersangka SM dan IK sebagai sopir dan kernet, kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved