Bawaslu Disidang Kode Etik
BREAKING NEWS: Erman Katili Bawaslu Kota Gorontalo Akan Disidang Kode Etik oleh DKPP
Informasi resmi DKPP, sidang kode etik terhadap Erman Katili dilakukan di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (27/10/2023) pu
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili dijadwalkan menjalani sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Jumat (27/10/2023).
Dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) ini tercatat dengan nomor perkara 117-PKE-DKPP/IX/2023.
Informasi resmi DKPP, sidang kode etik terhadap Erman Katili dilakukan di Kantor KPU Provinsi Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Jumat (27/10/2023) pukul 14.00 WITA.
Menurut DKPP, perkara ini diadukan oleh Lukman Ismail, Frengki Kasim, Yance Pakaya, dan Rosihan Kaluku.
Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili diadukan atas dugaan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena masih terdaftar dan terlibat sebagai Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo saat seleksi Calon Anggota Bawaslu Kota Gorontalo periode 2023 – 2028.
Sesuai Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Gorontalo.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun media sosial resmi DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-sidang-DKPP.jpg)