Judi Togel
BREAKING NEWS Polres Gorontalo Tangkap Pelaku Judi Togel
Pelaku bernama Abdul Kadir alias Adi (38) seorang warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNGORONTALO.COM - Polisi mengamankan pelaku judi Togel online di Kota Gorontalo.
Pelaku telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian karena terbukti memainkan judi Togel melalui online.
Pelaku bernama Abdul Kadir alias Adi (38) seorang warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana menjelaskan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Kadir.
Menurut Ade, Kadir diamankan di Pasar Sentral Gorontalo, yang saat itu tengah memainkan judi tersebut.
Penangkapan pada Kamis (12/10/2023) sekira pukul 17.00 Wita malam hari dengan ditemukan beberapa barang bukti.
"Tim kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Pasar Sentral Gorontalo sedang berlangsung judi Togel," ungkap Ade.
Mendengar informasi tersebut, piket Reskrim langsung menuju ke TKP dan menemukan Kadir yang sedang memainkan judi tersebut.
Sehingga, pihak kepolisian pun mengamankan dua orang untuk dijadikan saksi atas perbuatan yang dilakukan oleh Kadir.
"Kita amankan satu orang pelaku yaitu Kadir dan menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk meminkan judi tersebut," jelas Ade.
Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan meliputi, uang sebesar Rp.1.318.000, satu buah Handphone, kartu ATM, dan tas berwarna hitam dan sembilan kertas rekapan.
Ade juga menjelaskan, bahwa situs Togel online yang dimainkan oleh Kadir yaitu "Gas Togel" dengan akun bernama "HondaToto".
Diketahui, Kadir menjadi bandar Togel sejak tiga bulan yang lalu, dan sering mendapat keuntungan sebanyak jutaan rupiah per harinya.
"Jadi si pelaku ini main Togel baru tiga bulan, dan mendapat keuntungan hingga satu juta per harinya," ucapnya.
Atas perilaku yang dibuat oleh pelaku, maka ia dijerat dengan hukuman pasal 303 ayat (1) Ke - 1 dan Ke - 2 KUHPidana dengan ancaman hukiman paling lama 10 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Pelaku-judi-Togel-online-di-Kota-Gorontalo-88999909.jpg)