Kepala Puskesmas di Gorontalo Terancam Penjara Gara-gara Memfitnah Staf Sebagai Pelakor
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustras-Kepala-Puskesmas-di-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepala Puskesmas di Gorontalo berinisial RAG jadi tersangka kasus pencemaran nama baik oleh korban berinisial FP.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, dan melakukan pemeriksaan pada 6 Orang Saksi dan 1 sorang ahli Bahasa serta kami temukan ada unsur pidana, sehingga terlapor kami naikan perkaranya dan kami langsung tetapkan sebagai tersangka," kata Leonardo, Senin (16/10/2023).
Kasus ini bermula saat RAG mengetahui jika FP akan dipindahkan ke puskesmas yang dipimpinnya.
Saat itu, RAG mengatakan kepada beberapa staf ASN di puskesmas yang ia pimpin, bahwa FP adalah seorang pelakor, akronomi perebut laki orang.
"Yang mo pindah kamari ini pelakor, dia ada ba hugel dengan orang pelaki, hati hati ngoni laki laki (yang akan pindah ke puskesmas ini adalah perebut laki orang. Dia baru saja berselingkuh dengan suami orang. Kalian laki-laki, hati-hati)," kata RAG seperti ditirukan oleh Leonardo.
RAG tak tahu, jika stafnya juga mengenal FP. Staf inilah yang mengklarifikasi perkataan RAG ke FP langsung.
Merasa keberatan dengan isu tersebut, korban langsung melaporkan RAG ke Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota.
"Korban merasa keberatan nama baiknya oleh oknum kepala puskemas tersebut sebagai seorang pelakor atau perebut suami orang," kata Leonardo.
Atas perbuatannya, RAG terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp500 juta.(*)