Pemilu 2024

13 Parpol di Gorontalo Ajukan Perubahan Daftar Calon Tetap Pemilu 2024

Sedikitnya 13 Partai Politik (parpol) mengajukan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/ Herjianto
Hendrik Imran, Anggota KPU Provinsi Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sedikitnya 13 Partai Politik (parpol) mengajukan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

"13 parpol tersebut yakni PKB, Nasdem, Hanura, PAN, PBB, PPP, PDIP, Perindo, Gelora, Golkar, Gerindra dan PKS," beber Hendrik Imran, Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Minggu (15/10/2023).

Sementara itu, khusus Partai PPP telah mengganti salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) di dapil 6 Provinsi Gorontalo.

Pergantian ini didasarkan pada ketentuan tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS), baik yang memenuhi syarat (MS) maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Hendrik menjelaskan bahwa untuk penggantian caleg, diharuskan mengajukan dokumen serta surat persetujuan dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

"Hal itu yang menjadi acuan kami (KPU) sebelum penetapan DCT," ungkap Hendrik.

Lebih lanjut Hendrik menyebut bahwa sejauh ini tidak ada bakal caleg yang pernah bermasalah dengan kasus hukum seperti mantan napi korupsi.

"Iya. tidak ada, dan itu kita sudah cek. Bahkan untuk ijazah sejauh ini tidak ada yang bermasalah," tandasnya.

Hendrik menjelaskan bahwa persoalan ijazah, selagi sesuai indikator berupa kesesuaian nama dan cap legalisir itu sudah memenuhi ketentuan. 

 

(TribunGorontalo.com/ Herjianto)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved