Gorontalo Waspada Malaria
5 Wilayah Gorontalo Terancam Kehilangan Serfitikasi Eliminasi Malaria dari Kemenkes RI
Hal itu menyusul penemuan kasus demi kasus di 5 wilayah tersebut. Bahkan, daerah yang dulunya sama sekali tak tercatat memiliki kasus, kini malah meng
Penulis: Rafiqatul Hinelo | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/9102023_Eliminasi-Malaria.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sertifikat Eliminasi Malaria yang didapatkan oleh 5 daerah di Provinsi Gorontalo terancam dicabut oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Hal itu menyusul penemuan kasus demi kasus di 5 wilayah tersebut. Bahkan, daerah yang dulunya sama sekali tak tercatat memiliki kasus, kini malah mengalami lonjakan.
Adapun 5 daerah itu yakni Kota Gorontalo, Gorontalo Utara, Bone Bolango, Boalemo, dan Pohuwato.
"Namun pada awal tahun 2023 sampai dengan posisi sekarang, kab dan kota di Provinsi Gorontalo semua sudah terjangkit dengan kasus malaria," kata Iswan Ahmad, Senin (9/10/2023).
Iswan adalah Ketua Tim Kerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dan Penyakit Tidak Menular, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
Menurut data yang dibagikan oleh Iswan, kasus malaria di Provinsi Gorontalo mencapai 526 kasus. Berikut rinciannya:
Kabupaten Bone Bolango: 5
Kota Gorontalo: 9
Gorontalo Utara: 9
Kabupaten Gorontalo: 22
Boalemo: 170
Pohuwato: 311
Berdasarkan data ini, artinya status eliminasi malaria di seluruh wilayah Gorontalo terancam dicabut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Malaria, disebutkan bahwa Sertifikasi Eliminasi Malaria adalah penetapan Eliminasi Malaria pada suatu wilayah setelah melalui proses penilaian dan memenuhi persyaratan eliminasi yang telah ditetapkan.
Kabupaten dan kota yang telah menerima sertifikat Eliminasi Malaria wajib melakukan kegiatan tahap pemeliharaan.
Jika kabupaten dan kota tidak melakukan pemeliharaan dan ditemukan penularan malaria dalam 2 tahun berturut-turut, maka Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat memberikan sanksi berupa peringatan atau teguran tertulis.
"Dan apabila terjadi penularan setempat yang berulang setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut turut maka Menteri dapat mencabut atau membatalkan Sertifikat Eliminasi Malaria," sebagaimana dikutip dari Permenkes RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Malaria, dikutip Senin (9/10/2023).
Sebelumnya, tiga daerah di Provinsi Gorontalo menerima penghargaan Eliminasi Malaria yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Penghargaan diserahkan oleh Direktur Jenderal P2P Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu pada peringatan Hari Malaria Sedunia yang berlangsung di Mandalika, Lombok Tengah (31/05/2022).
Adapun 3 daerah yang menerima penghargaan tersebut yaitu Kabupaten Bone Bolango, Pohuwato dan Boalemo yang diterima langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Yana Yanti Suleman yang saat itu masih menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo mengapresiasi penghargaan ini dengan harapan agar dapat terus dipertahankan.(*)